Posted by : Khoirul Fajri Selasa, 20 Juli 2010


Perkembangan pengiriman barang via udara ataupun laut yang lebih dikenal dengan sebutan kargo, pada saat ini mengindikasikan perkembangan yang mengembirakan. Hal ini terlihat dari makin banyaknya perusahaan kargo yang worldwide. Federal express, UPS, DHL adalah perusahaan kargo kelas dunia. Di tingkat lokal TIKI JNE, MSA, Megacitra adalah nama perusahaan kargo yang telah lama berkecimpung di bidang ini. Tidak ketinggalan maskapai penerbangan seperti Garuda, Singapore Airlines dan maskapai penerbangan lainpun ikut membuka dunia usaha kargo.
Pada saat ini dunia penerbangan terbagi menjadi dua bagian :
-          Penerbangan untuk penumpang (passenger aircraft) yaitu pesawat yang khusus untuk mengangkut penumpang, bagasi dan kargo (surat dan dokumen)
-          Penerbangan khusus kargo (cargo aircraft) yaitu pesawat yang khusus untuk mengangkut kargo saja.

Kargo melalui udara adalah barang yang dikirim tanpa disertai oleh penumpang. Pengiriman bisa melalui maskapai penerbangan ataupun agen kargo (freight forwarder). Kemasan yang dilakukan melalui laut disebut kontainer
Kemasan melalui udara disebut pallet.
Dokumen yang diperlukan dalam pengiriman barang/kargo ini ada dua :
-          SMU (Surat Muatan Udara) khusus untuk penerbangan domestik
-          AWB (Air Way Bill) khusus untuk penerbangan internasional.

Proses pengiriman cargo dapat langsung menghubungi perusahaan penerbangan sebagai pengangkut melalui agen cargo untuk mengurus pengiriman barang. Setelah persyaratan dipenuhi pengirim akan mendapatkan dokumen yang diperlukan sesuai dengan tujuan pengiriman barang, setelah itu dilakukan reservasi kargo melalui “booking procedure”. Sebelum itu barang dicheck oleh pihak pabean, apakah barang layak untuk dikirim, dalam arti tidak menyalahi peaturan kepabeanan. Setelah reservasi kargo, barang tersebut akan disimpan di dalam gudang untuk menunggu pengiriman sesuai dengan reservasi kargo.

Ada beberapa syarat prosedur yang harus dilakukan dalam pengiriman barang, yaitu :
a.       Mengirim barang
Apabila kita akan mengirim barang melalui kargo, maka beberapa hal harus diperhatikan:
-          Mendatangi kantor bagian cargo dengan membawa barangnya tentu saja. Setelah itu barang akan ditimbang dan diperiksa packing-annya. Setelah semauanya tidak ada masalah lalu
-          Dibuatkan air waybill.
-          Air waybill dan barang dibawa ke pabean untuk diperiksa dan disetujui. Bila sudah beres, barang siap kirim.
-          Barang disimpan di gudang ekspor sampai tiba waktunya untuk dinaikkan ke dalam pesawat.

b.       Mengeluarkan barang
Proses pengeluaran barang yang diterima adalah:
-          Setelah diturunkan dari pesawat terbang, barang akan disimpan terlebih dahulu di dalam gudang impor (kecuali untuk barang-barang yang dikeluarkan hari itu juga, misalnya Koran, film berita untuk tv, barang yang lekas rusak/busuk seperti daging, sayuran, buah, dsb).
-          Penerima barang akan mendapat surat pemberitahuan tentang adanya barang kiriman (Notice of arrival).
-          Dengan surat tersebut, penerima barang akan mendatangi kantor bagian kargo atau agen yang mengirimi surat tersebut untuk mengambil air waybill-nya, setelah itu datangi pabean untuk mendapatkan persetujuan pengeluaran barang dari gudang impor.
-          Barang di gudang impor hanya bisa dikeluarkan setelah diperiksa oleh pihak pabean dan pembayaran pajak atas barang kiriman tersebut telah diselesaikan.

Jenis pesawat yang menggunakan bagassi pallet :
-          Air bus
-          Boeing
-          Jumbo Jet
Pengiriman dan pengangkutan cargo dengan pesawat udara didasarkan pada :
1.            Kemampuan daya angkut pesawat (pay load)
2.            Rauang cargo di dalam pesawat
3.            Ukuran pintu pesawat
4.            Maksimum floor load.

Di dalam penerimaan cargo melalui udara sangat diutamakan kemanan penerbangan (safety flight) karena hal tersebut maka penerimaan cargo harus memperhatikan:
1.            Isi di dalam cargo yang akan dikirim (content)
2.            Berat cargo (weight)
3.            Ukuran (dimension)
4.            Pembungkus (packing)

Isi barang haruslah:
1.            Jangan sampai barang terlarang.
2.            Jangan sampai barang berharga
3.            Jangan sampai barang yang mudah busuk
4.            Jangan sampai barang yang mudah pecah
5.            Jangan sampai binatang hidup
6.            Jangan sampai barang berbahaya yang lainnya.

Pembungkus (packing) jangan sampai terbuka dalam perjalanan dan berceceran.
Ukuran harus sesuai dengan pintu cargo (lebih kecil dari pintu pesawat)

Cargo Udara

Macam-macam cargo udara
1.      General Cargo
Yang umumnya mempunyai sifat yang tidak membahayakan, tidak mudah busuk, tidak mudah mati. Contoh: tas, mobil, motor
2.      Special Cargo
Cargo yang memerlukan perhatian khusus dalam pengiriman, penyimpanan, dan pengangkutan, Contoh:
a.                              Live animal
·         Keadaan binatang hidup harus sehat. Yang diperlukan adalah surat karantina airport setempat.
·         Apabila untuk eksport harus ada ijin dari dinas peternakan.
·         Untuk pengiriman binatang yang dilindungi harus ada ijin dari dinas perlindungan dan pelestarian alam/dinas kehutanan.
·         Kandang (tempat membawa binatang) tauapun kontainer harus kuat untuk mencegah terlepasnya binatang yang akan dikirim.
·         Pengiriman tersebut harus memnuhi syarat dinas penerbangan internasional (IATA/ICAO)
·         Minuman dan makanan binatang tersebut harus tersedia selama pengiriman.
·         Pengirim harus menandatangani surat pembebasan tanggung jawab.

b.                              Human remains
b1. Uncremated in coffin
adalah masih berupa jasad dan pengangkutannya memakai peti yang dilapisi seng (untuk mencegah kebocoran dan mencegah bau dari jenazah)
·         Ukuran peti harus  sesuai dengan ukuran pintu pesawat.
·         Jenazah tidak dapat diangkut apabila penyebab kematian disebabkan oleh penyakit menular.
·         Surat yang diperlukan dalam pengangkutan jenazah adalah:
1.      Surat keterangan sebab kematian
2.      Keterangan kematian/akte kematian
3.      Surat ijin keluar untuk membawa jenazah
4.      Bila WNA harus ada ijin dari kedutaan setempat.
5.      Surat dalam jawatan kesehatan yang menyatakan bahwa peti jenazah telah memenuhi persyaratan.
6.      Surat jaminan dari si pengirim bahwa jenazah akan dijemput ditempat tujuan, kecuali ada pengantar.
Note : Selain persyaratan di atas, jenazah sudah disuntik decay injection dan di balsem.
b1. Cremated in coffin
adalah jenazah yang sudah berupa abu/ashes, biasanya berupa guci/kotak.
c.                               Perishable Goods
·         Barang yang mudah busuk. Contoh buah-buahan, sayur, ikan, seafood
·         Pengiriman perishable goods memerlukan perhatian khusus dalam penerimaan dan pengiriman sehingga tiba di tempat tujuan keadaannya tidak rusak dan masih segar.
·         Penerima barang perishable, diinformasikan oleh airlines ditempat keberangkatan ke airport tujuan dengan mengunakan telex ataupun telepon.
d.                              Valuable goods
·         Setiap barang yang dikirim dengan nilai USD1.000/kg atau lebih.
·         Emas, platina, intan, berlian, mutiara.
·         Legal bank notes
·         Stamp dan stempel
·         Pengiriman barang barang berharga ini harus dengan packing yang kuat dan pengirim harus mendapatkan jawaban atas pengiriman barang tersebut dengan menyatakan “OK to forward” dari stasion keberangkatan ke stasion tujuan.
e.                               Strongly smelling goods
Pengiriman barang seperti ini memerlukan packing yang baik sehingga baunya tidak tercium.
f.                                Dangerous goods
Pengiriman harus berpedoman pada:
1.      Dangerous goods regulations yang dikeluarkan oleh IATA
2.      Berapa banyak, berapa liter atau kg per package agar dapat diangkut  oleh pesawat terbang.
3.      Bagaimana cara penempatan di gudang maupun dalam pesawat terbang.
4.      Label yang sesuai yang harus ditempatkan pada barang tersebut.
5.      Dokumen yang harus dipenuhi oleh pengirim (consignee) dangerous goods.
Barang yang termasuk dangerous goods adalah:
a.       Kelas 1 : bahan/barang yang mudah meledak (explosive materials).
b.      Kelas 2 : bahan/barang terbakar jika ditekan (compressed deeply refrigerated
c.       Kelas 3 : bahan/barang cairan yang mudah terbakar jika terkena gesekan/terkena api (flammable liquid, tinner, alcohol)
d.      Kelas 4 : bahan/barang serbuk yang mudah terbakar/terkena air (carbon dioxide, carbide)
e.       Kelas 5 : bahan/barang yang mudah menguap yang apabila terhirup oleh manusia/binatang akan mengantuk/pingsan.
f.       Kelas 6 : bahan/barang mengandung racun yang sangat berbahaya bila terkena makanan (pestisida, pupuk)
g.      Kelas 7 : bahan/barang yang mengandung radioaktif/zat helium dan mercury.
h.      Kelas 8 : bahan/barang yang mengandung karat/garam
i.        Kelas 9 : bahan/barang yang dapat menimbulkan magnet yang akan mempengaruhi kompas pesawat jika cara pemuatannya salah (besi berbentuk silinder berukuran besar)


METODE PEMBAYARAN
Pembayaran ongkos angkut dan biaya tambahan dapat dilakukan atas dasar:
  1. Cash : semua ongkos telah dibayar oleh pengirim (shipper) di stasion keberangkatan.
  2. Collect : Semua ongkos dibayar oleh penerima di airport kedatangan pada waktu pengambilan barang kiriman, tetapi pembayaran collect untuyk beberapa barang tidak berlaku dan ditolak kalaupun ada dengan persyaratan tertentu.

Tariff Cargo
a.       Untuk penerbangan internasional dikenal adanya rate class/rate classification untuk menghitung transportasi charge bagi suatu barang kiriman, menurut golongannya masing-masing (cargo classification).
b.      Perhitungannya selalu berdasarkan kepada:
·         Actual Gross Weight (AGW)
untuk barang barang packing. Contoh rokok.   
  • Volume weight
Semua barang yang jumlah atau besarnya  tidak pasti.
Berat barang berdasarkan rumus:

            VW = P x L x T = …… Kg
                6.000

Rate Class


M :       Minimum Charge Rate
            Ongkos/biaya terendah yang harus dikenakakan terhadap suatu kiriman.
Misalnya : Charge untuk penerbangan domestik 10 Kg yang sifatnya actual gross weight.

N         Normal Rate
Rate per kg yang dikenakan terhadap kririman yang mempunyai berat di bawah 45 Kg.

Q         Quantity  Rate
            Rate per kg yg dikenakan terhadap kiriman yang berat barangnya di atas 45 Kg.

S          Surcharge
            Biaya tambahan untuk beberapa macam kiriman., contohnya jenazah.

R         Reduction Rate
            Pembayaran tariff oleh beberapa macam kiriman barang.
Pemberian reduction rate (discount) biasanya terhadap barang kiriman, buku, Koran, majalah.
Reduction rate biasanya penghitungan dari normal rate.
            Contoh : 

W = (50% x N)

Selain barang barang tersebut di atas yang merupakan reduction rate adalah barang “uncompannied baggage” (UB) yaitu bagasi penumpang yang dikirim sebagai cargo yang terdiri dari keperluan pribadi dan bukan barang dagangan.

Barang yang dikirim sebagai UB harus memnuhi syarat sebagai berikut:
-          Tiket dari penumpang yang bersangkutan belum digunakan (masih berlaku).
-          Tujuan barang sama dengan tujuan penumpang.
-          Nama penumpang (sebagai pengirim) harus sama dengan penerima barang.
-          Barang tersebut harus diselesaikan urusan pabeannya oleh pengirim dan penerima.
-          Pengiriman UB tidak boleh dacampur dengan kiriman barang lainnya dalam satu SMU (AWB).
-          Nomor tiket dan nomor penerbangan dari yang bersangkutan harus ditulis dalam SMU atau AWB.

C         Comodity rate
            Rate khusus untuk barang komoditi (ikan, sayur yang merupakan special cargo).
Comodity rate  digunakan berdasarkan berat minimum yang telah ditentukan bagi stiap barang.

Huma  remain, ongkos angkut ; WN
Barang berharga (valuable goods) ; W (100% x N)
Live animal:
-          with in area III ; WN
-          Within area III, II : UN
-          Within area III, I   : diluar USA dan Canada : WN
: USA W (110% x GAR)
: Canada W (150% x GAR)

            CALCULATION OF CHARGE
            Didalam menentukan perhitungan ongkos angkut (transportation charge) untuk general cargo berdasarkan cargo rate (GCR)
-          GCR : M : Minimal Charge
                  N : Normal rate
                  Q : Quantity rate

M :    minimal charge dikenakan pada setiap barang kiriman apabila hasil perkalian W dengan N rate atau (W x N) lebih kecil dari minimal charge itu sendiri.
         Rumus : W x N < M

Besarnya M,N,Q ditentukan dalam buku air cargo tariff, yang dikeluarkan oleh IATA, perhitungan ongkos angkut suatu barang ditentukan dari hasil perkalian berat x rate cargo. Sedangkan rate-nya diambil dari N dan Q.

Selain itu ada ketentuan apabila hasil perkalian W dan N, ratenya lebih besar dari hasil perkalian 45 Kg dengan Q rate yang kita gunakan adalah 45 Kg sebagai charge-nya dengan rumus W x N > 45 x Q
         Contoh : kiriman dengan berat baarang 35 Kg dari JKT – AMS
         N rate : USD 10,29              Q : USD 7,72
         Berapa tariff yang paling  murah?
         W x N = 35 x USD 10,29 = USD 360,15
         45 x Q = 45 x USD 7,72   = USD 347,4 (tariff yang harus dibayar)
        
         Kalau W > 45 maka yang digunakan adalah rumus W x N
         VW setiap kiriman selain actua; gross weight (AW) harus diperhatikan volume weight-nya karena barang yang ringan timbangannya tetapi besar volume-nya akan menyita ruangan di pesawat.

PEMBULATAN
Pembulatan untuk ukuran yaitu P, L, T dalam cm (centimeter) apabila ukuran kurang dari 0,5 cm, maka akan dibulatkan ke bawah. Ukuran lebih dari 0,5 cm dibulatkan ke atas.

Pembulatan berat suatu barang apabila berat barang kurang dari 0,5 Kg dibulatkan menjadi 0,5 Kg. Apabila beratnya lebih dari 0,5 Kg dibulatkan menjadi 1 Kg.
Pembulatan mata uang USD apabila terdapat nilai USD kurang dari USD 0,005 dihilangkan dan lebih dari USD 0,005 dibulatkan menjadi USD 1.

Pembulatan mata uang rupiah kurang adri Rp. 5, dibulatkan menjadi Rp. 5. lebih dari Rp. 5 dibulatkan menjadi Rp. 10,-

MIXED CONSIGMENT
-          Adalah kiriman yang terdiri dari beberapa macam barang yang dibuat dalam satu AWB.
-          Kiriman semacam ini kemungkinan dapat dikenakan rate class yang berbeda tergantung dari golongan cargo-nya sendiri yang tidak boleh dicampur dalam mixed consignment, adalah:
a.       valuable goods
b.      Live animal
c.       Human remains
d.      Diplomatic baggage
e.       Unaccompanied baggage
f.       Dangerous goods

-          Pengiriman barang campuran jumlah berat barang yang dituliskan ke dalam AWB atau SMU boleh diperinci untuk setiap jenis barang.
-          Terhadap beberapa macam cargo yang ongkos angkutnya mendapat reduksi atau discount sebesar 50% dari N. Jika ternyata W x (50% x N) hasilnya lebih kecil dari minimal charge maka ditetapkan M sebagai minimla charge.

PENERIMA AWB
AWB disebut juga air consignment note yang dibuat oleh airline atau agent yang ditunjuk AWB merupakan dokumen bukti kontrak atau perjanjian antara shiper dengan pengangkut untuk mengangkut barang sesuai dengan rute yang ditentukan.

AWB digunakan untuk pengiriman barang pribadi atau bermacam macam barang yang digabungkan menjadi satu pengirim.

Satu set AWB terdiri dari sembilan lembar dimana lembar 1,2 dan 3 mempunyai kekuatan yang sama dan dianggap sebagai original AWB.

AWB adalah dokumen cargo yang sangat penting yang berfungsi sebagai tanda penyerahan barang dari pengirim kepada airline dan bertanggung jawab atas keselamatan dan keamanan dari barang tersebut sehingga diterima oleh penerima barang pada tujuan.

Pengisian AWB harus teliti sehingga terhindar dari kesalahan mengenai jumlah coli, berat, isi, packing, alamat, serta perhitungaan rate.

Setelah AWB dibuat dengan ditanda tangani oleh pengirim dan oleh airline atau agent cargo, milai saat itulah tanggung jawab beralih ke airline sebagai pengangkut dan tanggung jawab akan berakhir setelah barang diserahkan kepada penerima barang.

Setiap AWB mempunyai nomor pada kedua sudut kanan kiri atas serta sudut bawah kanan dan kiri.

Tiga angka dimuka disebut prefix AWB.

Contoh: JKT – UPG rate IDR 1.100/Kg, Administrasi dokumen 1.500, ppn 10%.
Hitung biaya angkut untuk:
a.       Magazine : 7,5 Kg
b.      Press bulletin : 0,8 Kg
c.       News paper : 4,4 Kg
d.      Human remain (in coffin) : 88,3 Kg
Dengan ukuran 205,2 x 70,4 x 59,6 cm      
e.       4 drums insecticide : 60 Kg
Dengan ukuran 50 x 50 x 60 cm each 
f.       20 karton live tropical ash : 140 Kg
dengan ukuran 30 x 40 x 60 cm each
g.      5 wooden boxes bank notes : 75 Kg
dengan ukuran 50 x 40 x 54 cm each
h.      1 live dog : 20 Kg
dengan ukuran 69,5 x 60,3 x 50,1 cm 

(picture: by google)

{ 11 komentar... read them below or Comment }

  1. Balasan
    1. Riati, sombong amat lu jadi orang,,,diatas langit masih ada langit non...kalo biasa banget, ngapain lu baca artikel orang...sableng

      Hapus
  2. Thx gan membantu bgt🙌

    BalasHapus
  3. Terima kasih atas infonya.. semoga jadi amal yang baik..
    Khusus untu saudari @Riati: belajarlah menghargai tulisan orang lain, belum tentu otak anda mampu untuk menulis seperti yang dibuat oleh @Khoirul Fajri ini.

    BalasHapus
  4. JAdi untuk pengiriman live animal agak ribet ya??, bagaimana nasiiibbb baby turtle saya?? Ada yang bisa bantu???

    BalasHapus
  5. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  6. Cukup lengkap, hampir lengkap seperti di buku manajemen dasar penanganan kargo.

    BalasHapus

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

- Copyright © Kumpulan Diktat Perkuliahan dan Sekolahan -Metrominimalist- Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -