Posted by : Khoirul Fajri Kamis, 22 Juli 2010


A.    ALIH SPONSOR
1.     Ketentuan
a.     Alih Sponsor adalah perubahan atau pergantian penanggung jawab atau penjamin yang bertanggang jawab terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing pemegang Izin Tinggal Terbatas dan atau Izin Tinggal Tetap.
b.    Alih Sponsor dapat dilakukan dalam hal :
1.     Antar badan usaha, perusahaan atau organisasi usaha swasta maupun pemerintah yang masih merupakan satu grup dan atau pemiliknya sama.
2.     Antar badan usaha, perusahaan atau organisasi usaha swasta maupun pemerintah yang memiliki ikatan kerjasama yang erat berdasarkan adanya keterkaitan jenis produk yang saling melengkapi.
3.     Antar badan usaha, perusahaan atau organisasi usaha swasta maupun pemerintah yang memiliki kegiatan usaha berkaitan dengan pelaksanaan proyek-proyek pemerintah berdasarkan adanya rekomendasi dari instansi yang berwenang
c.     Penyelesaian alih sponsor dilaksanakan oleh Kepala Kantor lmigrasi setelah mendapat persetujuan atau keputusan tertulis dari Direktur Jenderal Imigrasi melalui pertimbangan Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehakiman atau pejabat yang ditunjuk
d.    Permohonan alih sponsor diajukan oleh orang asing yang bersangkutan dan atau sponsor baru kepada Kepala Kantor Imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal orang asing yang bersangkutan dengan melengkapi persyaratan yang ditentukan.
2.     Persyaratan
a.     Surat permohonan dan jaminan dari sponsor baru.
b.    Paspor atau dokumen perjalanan orang asing yang bersangkutan yang sah dan berlaku
c.     Buku Pendaftaran Orang Asing dan Kartu Izin Tinggal yang bersangkutan
d.    Surat keterangang dari sponsor lainnya yang menyatakan tidak keberatan orang asing yang bersangkutan melakukan alih sponsor dan bekerja pada sponsor yang baru
e.     Tidak termasuk dalam daftar Cegah - Tangkal
f.     Melampirkan rekomendasi alih sponsor dari instansi terkait yang berwenang
g.    Melampirkan surat Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) dari sponsor baru
h.     Melampirkan akte pendirian usaha sponsor lama dan sponsor baru.
3.     Proses
a.     Permohonan alih sponsor diperiksa dan diteruskan oleh Kepala Kantor Imigrasi kepada Direktur Jenderal Imigrasi melalui Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehakiman atau pejabat yang ditunjuk dengan disertai pertimbangan, saran dan pendapat
b.    Penyelesaian alih sponsor dilaksanakan oleh Kepala Kantor Imigrasi setelah mendapat persetujuan atau keputusan tertulis Direktur Jenderal Imigrasi dengan melakukan hal-hal sebagai berikut:
1.     Membatalkan Izin Tinggal Keimigrasian yang lama dan memberikan Izin Tinggal Keimigrasian yang baru
2.     Membubuhkan cap dan catatan perubahan serta nomor dan tanggal surat persetujuan Direktur Jenderal Imigrasi pada paspor / dokumen perjalanan dan Buku Pendaftaran Orang Asing
c.     Dalam hal permohonan alih sponsor ditolak, Kepala Kantor Imigrasi melakukan hal-hal sebagai berikut :
1.     Memberitahukan kepada orang asing yang bersangkutan dan atau sponsornya tentang penolakan serta alasannya
2.     Membatalkan Izin Tinggal Keimigrasiannya dengan mencabut Kartu Izin Tinggal Keimigrasian dan Buku Pendaftaran Orang Asing yang bersangkutan
3.     Memerintahkan kepada orang yang bersangkutan untuk meninggalkan Indonesia dengan membubuhkan cap catatan alasan pembatalan serta tanggal batas waktu yang terakhir untuk meninggalkan Indonesia pada paspor atau dokumen perjalanannya.
B.    ALIH JABATAN
1.     Ketentuan
a.     Alih Jabatan adalah perubahan atau pergantian jenis jabatan atau profesi atau status pekerjaan yang dilakukan oleh orang asing pemegang Izin Tinggal Terbatas dan atau Izin Tinggal Tetap dalam satu perusahaan yang sama
b.    Penyelesaian alih jabatan dilaksanakan oleh Kepala Kantor Imigrasi setelah mendapat persetujuan tertulis dari Direktur Jenderal Imigrasi melalui pertimbangan Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehakiman atau pejabat yang ditunjuk
c.     Permohonan alih jabatan diajukan oleh orang asing yang bersangkutan atau sponsornya kepada Kepala Kantor Imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal orang asing yang bersangkutan dengan melengkapi persyaratan yang ditentukan.
2.     Persyaratan
a.     Surat permohonan dan jaminan sponsor
b.    Paspor kebangsaan atau dokumen perjalanan orang asing yang bersangkutan yang sah dan berlaku
c.     Buku Pendaftaran Orang Asing dan Kartu Izin Tinggal Keimigrasian yang sah dan berlaku
d.    Tidak termasuk dalam daftar Cegah - Tangkal
e.     Rekomendasi alih jabatan dari instansi terkait dan berwenang
f.     Surat Rencana Penggunaan Tenaga Asing (RPTKA) yang sah dan berlaku.
3.     Proses
a.     Permohonan alih jabatan diperiksa dan diteruskan oleh Kepala Kantor Imigrasi kepada Direktur Jenderal Imigrasi melalui Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehakiman atau pejabat yang ditunjuk disertai pertimbangan, saran dan pendapat
b.    Penyelesaian alih jabatan dilaksanakan oleh Kepala Kantor Imigrasi setelah mendapat persetujuan atau keputusan Direktur Jenderal Imigrasi dengan melakukan hal-hal sebagai berikut:
1.     Membatalkan Izin Tinggal Keimigrasian yang lama dan memberikan Izin Tinggal Keimigrasian yang baru
2.     Membubuhkan cap dan catatan perubahan serta nomor dan tanggal surat persetujuan atau keputusan Direktur Jenderal Imigrasi pada paspor / dokumen perjalanan dan buku Pendaftaran Orang Asing
c.     Dalam hal permohonan alihjabatan ditolak, Kepala Kantor Imigrasi akan melakukan hal-hal sebagai berikut:
1.     Memberitahukan kepada yang bersangkutan dan atau sponsor tentang penolakan dengan alasannya
2.     Membatalkan Izin Tinggal dengan mencabut Kartu Izin Tinggal serta Buku Pendaftaran Orang Asing
3.     Memerintahkan kepada orang asing yang bersangkutan untuk meninggalkan Indonesia dengan membubuhkan cap dan catatan alasan pencabutan serta tanggal batas waktu yang terakhir untuk meninggalkan Indonesia pada paspor atau dokumen perjalanannya. (sumber/ gambar: scribd/ google)

Leave a Reply

Subscribe to Posts | Subscribe to Comments

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

- Copyright © Kumpulan Diktat Perkuliahan dan Sekolahan -Metrominimalist- Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -