- Back to Home »
- Diktat Kuliah Cargo »
- Peraturan Tarif Muatan (Cargo) Angkutan Dalam Negeri
Posted by : Khoirul Fajri
Rabu, 21 Juli 2010
- Ketentuan Umum
- Prinsip Dasar
· Tarif barang yang diumumkan ini adalah perhitungan tariff antar kota atau satu sektor langsung dengan dasar perhitungan dari satu lapangan terbang ke lapangan terbang lainnya sesuai dengan jaringan penerbangan domestik.
· Perhitungan tariff barang umum (biasa) untuk pengangkutan suatu kiriman ditetapkan berdasarkan atas jumlah berat kotor barang tersebut (actual weight) atau berat volume (volume weight) yaitu berat yang dihitung berdasarkan dimensi dari kiriman tersebut dengan ketentuan mana yang lebih besar yang akan dikenakan.
- Perhitungan Volume Weight
P(cm) x L(cm) x T(cm) = Volume weight
6.000
- Chargeable weight / berat yang dikenakan
· Apabila hasil perhitungan Actual Weight lebih besar dari volume weight, maka yang digunakan sebagai dasar penetapan perhitungan harga/tariff adalah actual weight (berat kotor).
· Apabila hasil perhitungan volume weight, lebih besar dari actual weight, maka yang digunakan sebagai dasar penetapan perhitungan harga/tariff adalah volume weight
· Untuk barang-barang yang berbeda ukuran (consolidation). Perhitungannya adalah total actual weight semua barang, dibandingkan dengan total volume weight semua barang mana yang lebih besar adalah yang digunakan.
- Perhitungan Tarif Barang Umum (General Cargo rate)
- Tarif minimum :
Berat 10 Kg x tariff per kg yang berlaku
- Tarif sesuai berat :
Actual/volume weight x tariff yang berlaku
- Perhitungan Tarif Barang Khusus (Special rate)
Pengenaan tariff barang khusus untuk jenis kargo dibawah ini dihitung dari tariff normal yang berlaku dikalikan dengan surcharge tertentu.
- Tarif khusus untuk binatang hidup kecuali ikan hias, benih udang, benih katak, benih ikan (nener), anak ayam dihitung berikut ini:
· Tarif minimum =
Berat minimum 10 Kg x 200% dari tariff yang berlaku
· Tarif sesuai berat =
Actual atau volume weight x 200% dari tariff yang berlaku
1a. Ikan hias, benih udang, benih katak, dan benih ikan (nener), anak ayam
· Tarif minimum =
Berat minimum 10 Kg x 150% dari tariff yang berlaku
· Tarif sesuai berat =
Actual atau volume weight x 150% dari tariff yang berlaku
1b. Binatang hidup yang dapat dikategorikan kedalam komoditi item nomor 0006/0300 (foodstuff/seafood) seperti; kepiting, udang, siput/keong dan barang yang mudah rusak/busuk tidak dikenakan surcharge dan berlaku tariff sebagai berikut:
· Tarif minimum =
Berat minimum 10 Kg x tariff yang berlaku
· Tarif sesuai berat =
Actual atau volume weight x tariff yang berlaku
1c. Untuk ikan kerapu dan labi-labi / kura-kura komoditi no. 1072 dikenakan surcharge dan berlaku tariff sebagai berikut:
· Tarif minimum =
Berat minimum 10 Kg x tariff yang berlaku
· Tarif sesuai berat =
Actual atau volume weight x tariff yang berlaku
- Tarif khusus barang berharga (valuable goods)
· Tarif minimum =
Berat minimum 10 Kg x 200% dari tariff yang berlaku
· Tarif sesuai berat =
Actual atau volume weight x 150% dari tariff yang berlaku
2a. Apabila nilai pertanggungan barang (claim) yang diinginkan sesuai dengan nilai / harga barang, maka pengirim wajib melaporkan (declare value) dan dicantumkan kedalam SMU nilai / harga barang pada kolom declare value for carriege
2b. Setiap pengiriman yang dilaporkan dikenakan valuation charge.
Rumus Valuation Charge :
{DVC - (Actual weight x Rp. 100.000)} x 0.50%
Ket :
DVC = Declared Value for Carriege/nilai yang dipertanggungkan
Rp. 100.000 = max liability (ref peraturan pemerintah no. 40 thn 1995)
- Tariff khusus barang berbahaya (dangerous goods)
· Tarif minimum =
Berat minimum 10 Kg x 200% dari tariff yang berlaku
· Tarif sesuai berat =
Actual atau volume weight x 150% dari tariff yang berlaku
- Tarif khusus jenazah (human remains)
4a. Abu jenazah (cremated)
· Tarif minimum =
Berat minimum 10 Kg x 200% dari tariff yang berlaku
· Tarif sesuai berat =
Actual atau volume weight x 200% dari tariff yang berlaku
4b. Jenazah (uncremated)
· Tarif sesuai berat =
Actual atau volume weight x 200% dari tariff yang berlaku
- Kendaraan bermotor/barang-barang yang sebagian terdapat dangerous goods
· Tarif sesuai berat =
Actual atau volume weight x 200% dari tariff yang berlaku
- Heavy cargo
Barang yang beratnya 150 Kg atau lebih per kolinya
· Tarif sesuai berat =
Actual atau volume weight x 150% dari tariff yang berlaku
- Surat kabar atau tabloid anggota serikat penerbit surat kabar (SPS) dan Press Bulletin dari LKBN ANTARA sebagai berikut :
7a. Surat kabar/tabloid
· Tarif minimum =
Berat minimum 10 Kg x 75% dari tariff yang berlaku
· Tarif sesuai berat =
Berat x 75% dari tariff yang berlaku
7b. Press Bulletin (LKBN ANTARA)
· Tarif minimum =
Berat minimum 10 Kg x tariff yang berlaku
· Tarif sesuai berat =
Berat x 75% dari tariff yang berlaku
7c. Majalah (tidak diberikan reduksi)
· Tarif minimum =
Berat minimum 10 Kg x tariff yang berlaku
· Tarif sesuai berat =
Berat x tariff yang berlaku
- Organ tubuh manusia
Seperti : kornea mata, jantung, ginjal dibebaskan dari biaya angkut dan hanya dikenakan biaya administtrasi SMU.
- Darah / Plasma darah
· Tarif minimum =
Biaya berat minimum 10 Kg x 50% dari tariff yang berlaku
· Tarif sesuai berat =
Actual atau volume weight x 50% dari tariff yang berlaku
- Pajak Pertambahan Nilai
Daftar tariff kargo yang diumumkan ini belum termasuk pajak pertambahan nilai (PPN). Setiap pengiriman dikenakan PPN sebesar 10% dari total ongkos angkut, tidak termasuk biaya administrasi (SMU).
- Biaya dokumen/administrasi SMU
Administrasi SMU : IDR 5.000,-
- Pembulatan berat : Setiap 0,001 Kg dibulatkan menjadi 0,5 Kg
(gambar: google)