- Back to Home »
- Diktat Panduan Visa dan Izin Keimigrasian Indonesia »
- Visa dan Izin Keimigrasian
Posted by : Khoirul Fajri
Rabu, 21 Juli 2010
A. VISA SINGGAH
1. Ketentuan Visa
a. Visa Singgah diberikan kepada orang asing, yang bermaksud singgah di wilayah Negara Republik Indonesia, untuk meneruskan perjalanan ke negara lain atau kembali ke negara asal;
b. Pada umumnya Visa Singgah diberikan kepada kapten atau Nakhoda kapal dan para awaknya untuk tujuan Sign On pada pesawat / kapal mereka yang beroperasi di Indonesia;
c. Memiliki paspor / doktimen perjalanan yang masih berlaku sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan.
2. Masa Berlaku Visa Singgah
a. 90 (sembilan puluh) hari terhitung sejak tanggal pemberian visa di luar negeri.
b. Bila jangka waktu tersebut terlampaui, maka orang asing yang bersangkutan dapat mengajukan permohonan ulang.
3. Masa Berlaku Izin Singgah
a. 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal diberikan izin masuk di Indonesia
b. Izin Masuk yang diberikan kepada pemegang Visa Singgah, berlaku juga sebagai Izin Singgah selama berada di Indonesia;
c. Apabila orang asing pemegang Izin Singgah, dalam hal jangka waktu tersebut belum dapat melanjutkan perjalanannya karena suatu keadaan memaksa, dapat diberikan Izin untuk Tetap Singgah oleh Kepala Kantor Iniigrasi. Setiap kali pemberian, 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal berakhimya Izin Singgah. Paling lama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal diberikan Izin Masuk.
4. Persyaratan
a. Permohonan Visa Singgah diajukan oleh orang asing yang bersangkutan atau sponsornya kepada Pejabat Pemberi Visa di luar negeri, setelah memenuhi persyaratan umum untuk memohon visa;
b. Izin untuk Tetap Singgah dapat diberikan oleh Kepala Kantor Imigrasi dalam keadaan yang memaksa, misalnya:
1. Kerusakan berat pada alat angkut
2. Cuaca yang sangat buruk
3. Sakit keras; atau
4. Sebab-sebab lain di luar kemampuan orang asing yang bersangkutan.
atas
B. VISA SINGGAH SAAT KEDATANGAN
1. Ketentuan Visa
a. Visa Singgah Saat Kedatangan diberikan oleh Kepala Kantor Imigrasi pada saat kedatangan di Indonesia, karena keadaan memaksa, diluar kemampuan orang asing yang bersangkutan;
b. Permohonan Visa Singgah Saat Kedatangan diajukan kepada Kepala Kantor Imigrasi yang membawahi Tempat Pemeriksaan Imigrasi di pelabuhan laut / udara di Indonesia;
c. Pemberian visa oleh Kepala Kantor Imigrasi dilakukan setelah diadakan penelitian dan memperoleh persetujuan Direktur Jenderal Imigrasi.
3. Masa Berlaku Izin Singgah
a. 14 (empat belas) hari sejak tanggal diberikan izin masuk oleh Pejabat Imigrasi di Indonesia.
b. Izin Masuk yang diberikan kepada pemegang Visa Singgah Saat Kedatangan, berlaku juga sebagai Izin Singgah selama berada di Indonesia;
c. Dalam hal jangka waktu 14 (empat belas) hari tersebut terlampaui namun orang asing yang bersangkutan belum dapat melanjutkan perjalanannya karena suatu keadaan memaksa diluar kemampuanya, Kepala Kantor Imigrasi dapat memberikan Izin untuk Tetap Singgah. Setiap kali pemberian paling lama 14 (empat belas) hari, terhitung sejak tanggal berakhirnya Izin Singgah, sampai paling lama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal diberikan izin masuk.
4. Persyaratan
a. Identitas dari pemohon;
b. Memiliki Paspor / dokumen perjalanan yang masih berlaku sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan;
c. Surat keterangan dari instansi berwenang tentang keadaan darurat yang menyangkut alat angkut, sakit atu sebab-sebab lain diluar kemampuan yang bersangkutan.
atas
C. VISA KUNJUNGAN
1. Ketentuan Visa
a. Visa kunjungan adalah Visa yang diberikan kepada orang asing yang berkunjung ke Indonesia untuk tujuan:
1. Kunjungan Pemerintah, yang meliputi kegiatan hubungan antara: Pemerintah dengan Pemerintah; Perorangan dengan Pemerintah; Organisasi International dengan Pemerintah; Badan swasta asing dengan Pemerintah Indonesia;
2. Kunjungan Wisata, yang meliputi kegiatan wisata seperti: Mengunjungi objek wisata di Indonesia; Menjajagi kerjasama dalam mengembangkan industri pariwisata di Indonesia; Mengurus pengiriman Wisatawan asing ke Indonesia;
3. Kunjungan Sosial Budaya, yang meliputi kegiatan sosial budaya seperti : Mengunjungi sanak famili atau handai taulan yang ada di Indonesia; Mengujungi organisasi sosial yang mempunyai kegiatan sejenis seperti lembaga pembinaan cacat mental dsb; Kunjungan pertukaran antar lembaga pendidikan, kesenian dan olah raga;
4. Kunjungan Usaha, yang meliputi kegiatan usaha seperti :
a. Kegiatan Usaha Tidak Untuk Bekerja :
• Melakukan pembicaraan dalam rangka transaksi jual beli;
• Melakukan peninjauan ke lapangan dan membicarakan tentang barang dagangan yang akan dibeli atau dijual dalam usaha impor / ekspor;
• Mengadakan pembicaraan dengan perusahaan di Indonesia dalam kaitan permodalan maupun produksi barang dengan perusahaannya di luar negeri;
• Mengadakan penjajagan dalam rangka penanaman modal di Indonesia dengan calon partnernya di Indonesia;
• Mengikuti pameran internasional;
• Memberikan ceramah atau mengikuti seminar yang tidak bersifat komersial dalam bidang sosial, budaya maupun pmerintahan, setlah mendapat izin dari instansi yang berwenang;
• Memberikan konsultasi, bimbingan, penyuluhan dan latihan dalam penerapan dan inovasi teknologi untuk meningkatkan mutu dan desain produk-produk, serta kerjasama pemasaran luar negeri bagi Indonesia.
b. Kegiatan usaha untuk pekerjaan yang bersifat sementara :
• Melakukan inspeksi pada cabang-cabang perusahaannya di Indonesia;
• Melakukan pekerjaan yang bersifat mendesak;
• Melayani purna jual;
• Memasang dan reparasi mesin;
• Memberikan ceramah pada seminar-seminar;
• Melakukan pekerjaan non permanen dalam rangka konstruksi;
• Mengadakan pertunjukan;
• Mengadakan kegiatan olah raga profesional;
• Melakukan kegiatan pengobatan;
• Bergabung untuk bekerja diatas kapal atau alat apung yang beroperasi di wilayah perairan Nusantara, laut teritorial atau pada instalasi landas kontinen serta Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia;
• Calon tenaga kerja asing yang akan melakukan uji coba kemampuan sarana pekerjaan.
c. Dalam hal orang asing tersebut berkunjung ke Indonesia untuk tujuan tertentu, dapat diberikan Multipel Visa dalam bentuk Visa Kunjungan Usaha Beberapa Kali Perjalanan.
atas
2. Masa berlaku Visa Kungungan
a. 90 (sembilan puluh) hari, terhitung sejak tanggal Visa tersebut diberikan di luar negeri.
b. Bila jangka waktu tersebut terlampaui, maka orang asing yang berkepentingan dapat mengajukan permohonan ulang.
3. Masa berlaku Izin Kunjungan
a. 60 (enampuluh) hari terhitung sejak tanggal diberikannya izin masuk oleh pejabat imigrasi di Indonesia, dan dapat diperpanjang
b. Izin Masuk yang diberiak kepada pemegang Visa Kunjungan berlaku juga sebagai Izin Kunjungan selama berada di Indonesia.
4. Persyaratan
Persyaratan untuk memohon Visa Kunjungan adalah sebagaimana persyaratan umum, ditambah:
a. Permohonan Visa Kunjungan diajukan oleh orang asing yang bersangkutan atau sponsornya kepada Pejabat Pemberi Visa di luar negeri;
b. Paspor atau dokumen perjalanan yang masih berlaku sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan;
c. Untuk mengadakan kegiatan pertunjukan, perdagangan, olah raga profesional, seminar atau memberikan ceramah yang bersifat komersial, pengobatan dan uji coba kemampuan sarana pekerjaan dapat dilaksanakan setelah mendapat izin dari instansi yang berwenang di Indonesia.
atas
D. VISA KUNJUNGAN SAAT KEDATANGAN
1. Ketentuan Visa
a. Permohonan Visa Singgah Saat Kedatangan diajukan kepada Kepala Kantor Imigrasi yang membawahi Tempat Pemeriksaan Imigrasi di pelabuhan laut / udara di Indonesia;
b. Diberikan kepada warganegara dari negara-negara yang dibebaskan dari kewajiban memiliki visa, namun kedatangannya di Indonesia tidak melalui pelabuhan yang ditentukan untuk itu;
c. Diberikan kepada warganegara lainnya setelah memperoleh persetuan Direktur Jenderal Imigrasi;
d. Dipergunakan untuk keperluan : Kunjungan Pemerintahan; Kunjungan Wisata; Bergabung dengan alat angkut yang beroperasi di perairan Nusantara, laut teritorial, instalasi landas kontinen atau pada Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia.
2. Masa berlaku Izin Kunjungan Saat Kedatangan
a. Paling lama 30 (tiga puluh) hari, terhitung sejak diberikannya izin masuk oleh Pejabat Imigrasi di Indonesia;
b. Izin Masuk yang diberikan kepada pemegang Visa Kunjungan Saat Kedatangan, berlaku juga sebagai Izin Kunjungan selama berada di Indonesia.
3. Persyaratan
a. Identitas lengkap dari pemohon;
b. Tidak termasuk dalam daftar penangkalan;
c. Memiliki paspor / dokumen perjalanan yang masih berlaku sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan sejak kedatangannya di Indonesia.
atas
E. VISA KUNJUNGAN KOLEKTIF
1. Ketentuan Visa
a. Diberikan oleh Pejabat Pemberi Visa di luar negeri, dengan merakan cap dinas atau dalam bentuk kedinasan yang lain, pada daftar kolektif yang dibuat dan ditandatangani oleh perusahaan perjalanan, yang mengatur dan melaksanakan perjalanan;
b. Daftar kolektif tersebut hanya dapat memuat daftar nama pemohon, paling sedikit 5 (lima) orang dan paling banyak 25 (dua puluh lima) orang.
2. Masa berlaku Visa Kungungan
a. 90 (sembilan puluh) hari, terhitung sejak tanggal Visa tersebut diberikan di luar negeri.
b. Bila jangka waktu tersebut terlampaui, maka orang asing yang berkepentingan dapat mengajukan permohonan ulang.
3. Masa berlaku Izin Kunjungan Kolektif
a. 60 (enampuluh) hari terhitung sejak tanggal diberikannya izin masuk oleh pejabat imigrasi di Indonesia, dan dapat diperpanjang
b. Izin Masuk yang diberiak kepada pemegang Visa Kunjungan Kolektif berlaku juga sebagai Izin Kunjungan selama berada di Indonesia.
4. Persyaratan
Izin Kunjungan Kolektif hanya diberikan untuk keperluan:
a. Kunjungan wisata, yaitu mengunjungi obyek wisata di Indonesia;
b. Kunjungan Sosial Budaya dari organisasi sosial sejenis atau kunjungan antar siswa dari lembaga pendidikan, kesenian dan olah raga.
atas
F. VISA KUNJUNGAN USAHA BEBERAPA KALI PERJALANAN
1. Ketentuan Visa
a. Diberikan kepada orang asing yang untuk tujuannya memerlukan sering kali datang ke Indonesia;
b. Diberikan kepada pemegang paspor / dokumen perjalanan yang masih berlaku sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun.
2. Masa Berlaku Visa Kunjungan Usaha Beberapa Kali Perjalanan
1(satu) tahun, terhitung sejak tanggal pemberian visa tersebut di luar negeri.
3. Masa Berlaku Izin Kunjungan Usaha Beberapa Kali Perjalanan
a. 60 (enam puluh) hari, setiap kali kunjungan ke wilayah Indonesia, untuk jangka waktu 1 (satu) tahun, terhitung sejak pertama kali masuk di Indonesia;
b. Izin Masuk yang diberikan kepada Pemegang Visa Kunjungan Usaha Beberapa Kali Perjalanan berlaku juga sebagai Izin Kunjungan selama berada di Indonesia.
4. Persyaratan Visa
Persyaratan memohon Visa Kunjungan Usaha Beberapa Kali Perjalanan adalah sebagaimana persyaratan umum, dengan ketentuan tidak untuk bekerja sementara, melainkan untuk keperluan:
a. Melakukan pembicaraan dalam rangka transaksi jual beli;
b. Peninjauan ke lapangan dalam usaha ekspor / impor;
c. Penjajagan dalam rangka penanaman modal dengan calon partnernya di Indonesia;
d. Mengadakan pembicaraan dengan perusahaan di Indonesia yang mempunyai kaitan dalam permodalan maupun produksi barang dengan perusahaannya di luar negeri;
e. Mengikuti rapat yang diadakan dengan kantor pusat atau perwakilnnya di Indonesia;
f. Melakukan tugas pengawasan terhadap mutu barang-barang yang akan diimpor dari Indonesia.
atas
G. VISA TINGGAL TERBATAS
1. Ketentuan Visa
a. Visa Tinggal Terbatas diberikan kepada orang asing untuk keperluan :
1. Penanaman Modal Asing;
2. Bekerja sebagai tenaga ahli asing pada pemerintah atau swasta;
3. Mengikuti Pendidikan dan Latihan atau Penelitian Ilmiah;
4. Melaksanakan tugas sebagai Rokhaniawan;
5. Menggabungkan diri dengan suami dan atau orang tua bagi isteri dan anak-anak sah yang berumur di bawah 18 tahun dan belum kawin dari orang asing pemegang Izin Tinggal Terbatas / Izin Tingal Tetap / warganegara Indonesia;
6. Repatriasi bagi bekas warganegara Indonesia;
7. Memperoleh kembal8i kewarganegaraan Indonesia yang hilang berdasarkan Undang-undang No. 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
atas
b. Pejabat Pemberi Visa di luar negeri hanya dapat memberikan Visa Tinggal Terbatas kepada pemohon visa setelah mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuknya.
c. Visa Tinggal Terbatas dapat diberikan atas kuasa sendiri oleh Pejabat Pemberi Visa kepada Pemohon Visa yang belum berumur 18 tahun dan belum kawin, dengan ketentuan:
1. Pemohon visa yang lahir di luar negeri setelah ibunya memperoleh Visa Tinggal Terbatas atau Izin Masuk Kembali ke wilayah Indonesia yang masih berlaku;
2. Pemohon visa yang lahir di luar negeri dari orang tua warganegara Indonesia.
d. Bagi pemohon yang tidak memiliki paspor kebangsaan harus menyertakan bukti bahwa sewaktu-waktu dalam 18 (delapan belas) bulan, pemohon yang bersangkutan dapat kembali ke negara yang memberikan Surat Perjalanan, atau ke negara lain yang menjadi tempat tinggal pemohon visa;
e. Izin Tinggal Terbatas diberikan dalam bentuk Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) yang berbentuk segi empat ukuran 7 x 10 Cm. Pada bagian tengah terdapat lambang Imigrasi warna kuning dengan keterangan identitas serta pasfoto yang bersangkutan.
2. Masa Berlaku Visa Tinggal Terbatas
a. 90 (sembilan puluh) hari terhitung sejak visa tersebut diberikan di luar negeri;
b. Bila jangka waktu tersebut terlampaui, maka orang asing yang berkepentingan dapat mengajukan permohonan ulang.
3. Masa Berlaku Izin Tinggal Terbatas
Izin Tinggal Terbatas dapat diberikan kepada pemegang Visa Tinggal Terbatas untuk tinggal di wilayah Indonesia dalam waktu terbatas yaitu :
a. Paling lama 1 (satu) tahun, terhitung sejak diberikan izin masuk di Indonesia, dan dapat diperpanjang paling banyak 5 (lima) kali berturut-turut;
b. Izin Tinggal Terbatas bagi orang asing gugur karena yang bersangkutan :
1. Melepaskan hak Izin Tinggal Terbatasnya atas kemauan sendiri;
2. Berada di luar negeri melebihi batas waktu Izin Masuk Kembali ke Indonesia;
3. Dikenakan tindakan keimigrasian.
atas
4. Persyaratan Visa dan Izin Tinggal Terbatas
a. Persyaratan untuk memohon Visa Tinggal Terbatas adalah sebagaimana persyaratan umum, ditambah:
1. Memiliki Paspor atau dokumen perjalanan yang masih berlaku sedikitnya 18 (delapan belas) bulan;
2. Rekomendasi dari sponsor di negara setempat atau dari sponsor di Indonesia;
3. Bagi pemohon yang mengikuti suami atau orang tua warganegara Indonesia / asing pemegang Izin Tinggal Terbatas, melampirkan akta perkawinan dan atau akta kelahiran;
4. Bagi pemohon yang melakukan kegiatan di bidang misi keagamaan, penelitian, pendidikan dan sosial, melampirkan fotocopy dan asli dari surat rekomendasi dari instansi / Departemen Teknis yang membidanginya;
5. Bagi pemohon yang akan bekerja dalam rangka PMA / PMDN maupu7n sebagi tenaga ahli dalam rangka bantuan teknik luar negeri, melampirkan surat rekomendasi dari Departemen Teknis dan Departemen Tenaga Kerja / BKPM serta Persetujuan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA);
6. Bagi pemohon repatriasi, melampirkan bukti-bukti surat bekas Warga Negara Indonesia, dan bukti jaminan hidup di Indonesia.
b. Persyaratan untuk memohon Izin Tinggal Terbatas :
1. Pada saat kedatangannya di Indonesia, orang asing yang bersangkutan menggunakan Visa Tinggal Terbatas;
2. Yang bersangkutan dan atau sponsornya, melaporkan kedatangannya yang tepat waktu sesuai dengan jangka waktu yang tercantum dalam izin masuknya;
3. Mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal orang asing yang bersankutan, paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal izin masuk diberikan, dengan mengisi serta menadatangani formulir yang telah ditentukan;
4. Izin Tinggal Terbatas dapat diberikan kepada anak asing yang lahir di Indonesia, dari seorang ayah asing pemegang Izin Tinggal Terbatas, yang melaporkan kelahiran anaknya selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari, terhitung sejak tanggal kelahiran anak tersebut dengan mengisi formulir sesuai ketentuan;
5. Melampirkan Curiculum vitae orang asing yang bersangkutan serta bukti-bukti lain sebagai penguat keterangan sesuai dengan permohonan visanya;
6. Jaminan dan keterangan identitas diri sponsor;
7. Paspor kebangsaan atau dokumen perjalanan yang asli serta focopynya.
atas
H. IZIN TINGGAL TERBATAS KEMUDAHAN KHUSUS KEIMIGRASIAN
1. Ketentuan Izin
a. Kemudahan Khusus Keimigrasian (Dahsuskim) diberikan untuk lebih mendayagunakan pembangunan nasional di sektor kelautan;
b. Dahsuskim dikeluarkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Imigrasi berdasarkan permintaan sponsor, yang akan mempekerjakan orang asing sebagai Tenaga Ahli, Nakhoda dan awak kapal / alat apung yang beroperasi di wilayah perairan Nusantara, laut teritorial atau instalasi landas kontinen dan Zona Ekonomi Eksklusif;
c. Nakhoda, awak kapal dan Tenaga Ahli waraga negara asing yang bekerja di kapal / alat apung dibebaskan dari kewajiban memiliki Visa, jika masuk ke wilayah Indonesia dengan menggunakan kapal / alat apungnya sekaligus diberiakn Izin Tinggal Dahsuskim;
d. Dalam hal Nakhoda, awak kapal dan Tenaga Ahli asing tersebut masuki ke wilayah Indonesia tidak menggunakan kapal atau alat apungnya, wajib memiliki Visa Kunjungan;
e. Orang-orang asing yang telah memikiki Izin Tinggal Terbatas Dahsuskim, dalam hal keluar masuk wilayah Indonesia tidak dengan kapal atau alat apungnya diwajibkan memiliki Izin Masuk Kembali;
f. Jangka waktu Izin Masuk kembali sesuai dengan jangka waktu Izin Tinggal Terbatas Dahsuskim, dan dapat diberikan untuk beberapa kali perjalanan;
g. Pelaksanaan Dahsuskim oleh Kepla Kantor Imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi wilalyah laut yang ditetapkan instansi terkait;
h. Pemberian Izin Tinggal Terbatas Dahsuskim sekaligus dengan Pendaftaran Orang Asing dengan pembebasan dari keharusan pengambilan sidik jari.
2. Masa Berlaku
a. .
1. 90 (sembilan puluh) hari, terhitung sejak tanggal Keputusan Direktur Jenderal Imigrasi tentang Dahsuskim ditetapkan, harus dilaksanakan;
2. Dalam hal jangka waktu itu terlampaui, sponsor yang bersangkutan dapat mengajukan permohonan ulang;
b. Izin Tinggal Terbatas Dahsuskim bger4laku paling lama 1 (satu) tahun, terhitung sejak tanggal diberikan izin masuk di Indonesia;
c. Keputusan Dahsuskim dapat diperpanjang, dengan mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Imigrasi dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sebelum masa berlaku keputsan tersebut berakhir.
atas
3. Persyaratan
a. Permohonan sponsor kepada Direktur Jenderal Imigrasi atau pejabat yang ditunjuk dengan melampirkan :
1. Security Clearance dari Instansi terkait bagi kapal/alat apung yang berbendera asing untuk memasuki wilayah perairan Indonesia;
2. Pemberitahuan Pengoperasian Kapal Asing (PPKA) dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut;
b. Rekomendasi dari instansi terkait yang berwenang sesuai bidang usaha atau kegiatannya;
c. Sponsor yang telah menerima keputusan Dahsuskim segera menghadap ke Kantor Imigrasi untuk melaksanakan keputusan Dahsuskim dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari, terhitung sejak tanggal pengeluaran keputusan tersebut;
d. Sponsor mengajukan permohonan secara tertulis kepada Kepala Kantor Imigrasi yang ditunjuk untuk melaksanakan Keputusan Dahsuskim dengan mengisi Formulir yang telah ditentukan serta melampirkan : Fotocopy dan asli dari paspor/dokumen perjalanan Tenaga Ahli, Nakhoda dan awak kapal/alat apung berkebangsaan asing tersebut;
e. Tidak termasuk dalam daftar Penangkalan;
f. Membayar biaya Imigrasi;
g. Sponsor sekaligus mengisi formulir Pendaftaran Orang Asing bagi para Tenaga Ahli, Nakhoda dan awak kapal/alat apung tersebut tanpa pengambilan sidik jari.
I. IZIN TINGGAL TETAP
1. Ketentuan Perizinan
a. Izin Tinggal Tetap diberikan oleh Kepala Kantor Imigrasi kepada :
1. Orang asing yang bertempat tinggal di wilayah kerja Kantor Imigrasi tersebut;
2. Anak asing yang lahir di Indonesia dari seorang ayah asing pemegang Izin Tinggal Tetap yang melaporkan kelahiran anaknya tersebut selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) hari sejak tanggal kelahiran anaknya dan mengisi formulir permohonan sesuai ketentuan;
3. Orang asing yang memperoleh keputsan alih staus izin keimigrasian;
b. Izin Tinggal Tetap hanya diberikan kepada orang asing pemegang paspor kebangsaan, untuk jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang;
c. Izin Tinggal Tetap diberikan oleh Direktur Jenderal Imigrasi atas nama Menteri Kehakiman, melalui Kepala Kantor Imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal orang asing yang bersangkutan;
d. Izin Tinggal Tetap diberikan dalam bentuk Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) yang berbentuk segi empat ukuran 7 x 10 Cm. Pada bagian tengahnya terdapat lambang Imigrasi berwarna biru dengan muatan keterangan identitas serta pasfoto yang bersangkutan;
2. Masa berlaku
a. 5 (lima) tahun, terhitung sejak tanggal diberikannya Izin Tinggal Tetap, dan dapat diperpanjang setiap jangka waktu 5 (lima) tahun;
b. Izin Tinggal Tetap bagi orang asing gugur bila yang bersangkutan :
1. Melepaskan hak Izin Tinggal Tetapnya atas kemauan sendiri;
2. Berada di luar negeri melebihi batas waktu Izin Masuk Kembali ke Indonesia;
3. Dikenakan tindakan keimigrasian.
atas
3. Persyaratan
a. Izin Tinggal Tetap dapat diperoleh secara alih status dari Izin Tinggal Terbatas;
b. Pengalihan status tersebut dapat diberikan atas dasar permohonan orang asing yang bersangkutan, dengan syarat telah berada di Indonesia sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun berturut-turut terhitung sejak tanggal diberikan Izin Tinggal Terbatas;
c. Persyaratan memohon Izin Tinggal Tetap untuk anak asing yang lahir di Indonesia dari orang tua asing yang ayahnya pemegang Izin Tinggal Tetap :
1. Surat permohonan dan jaminan serta keterangan identitas diri ayah sebagai sponsor;
2. Fotocopy dan asli dari paspor kebangsaan anak yang sah dan berlaku;
3. Fotocopy dan asli dari akta kelahiran dari anak yang sah dan berlaku;
4. Fotocopy dan asli dari akta perkawinan, paspor kebangsaan, Izin Tinggal Tetap orang tua yang sah dan berlaku;
5. Pasfoto berwarna terbaru ukuran 2 x 3 Cm, 2 (dua) lembar;
6. Orang tuanya tidak termasuk dalam daftar Cegah-Tangkal;
7. Membayar biaya Imigrasi sesuai dengan ketentuan.
J. IZIN MASUK KEMBALI
1. Ketentuan Perizinan
a. Izin Masuk Kembali diberikan kepada orang asing pemegang Izin Tinggal Terbatas atau Izin Tinggal Tetap, untuk Satu Kali Perjalanan dan untuk Beberapa Kali Perjalanan;
b. Pemberian Izin Masuk Kembali paling lama sampai dengan 1 (satu) bulan, sebelum Izin Tinggal orang asing yang bersangkutan berakhir;
c. Izin Masuk Kembali untuk Satu Kali Perjalanan, diberikan kepada orang asing pemegang Izin Tinggal Terbatas paling lama 6 (enam) bulan, atau pemegang Izin Tinggal Tetap, paling lama 12 (dua belas) bulan, terhitung sejak tanggal Izin Masuk Kembali diberikan, yang bersangkutan harus kembali ke wilayah Indonesia;
d. Izin Masuk Kembali untuk Beberapa Kali Perjalanan diberikan kepada orang asing pemegang Izin Tinggal Terbatas dan pemegang Izin Tinggal Tetap yang berlaku paling lama 12 (dua belas) bulansejak tanggal Izin Masuk Kembali diberikan.
2. Masa Berlaku
Paling lama 1 (satu) bulan sebelum Izin Tinggalnya berakhir.
3. Persyaratan
Perintaan Izin Masuk Kembali diajukan oleh orang asing yang bersangkutan atau sponsornya kepada Kepala Kantor Imigrasi, yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal pemohon, dengan mengisi formulir yang telah tentukan dengan melampirkan:
a. Surat Permohonan dari orang asing yang bersangkutan atau sponsornya;
b. Paspor atau dokumen perjalanan yang sah dan berlaku;
c. Izin Tinggal yang masih berlaku
(sumber/ gambar: scribd/ google)
Salam sukses semuanya..
BalasHapusKami adalah Perusahaan Biro Jasa resmi di Kantor Dirtjen Imigrasi dan Depnakertrans.
Kami bisa bantu saudara-saudara dalam pengurusan dokumen KeImigrasian dan Surat Izin Tenaga Kerja Asing, seperti misalnya :
RPTKA
IMTA
VISA INDONESIA ( Visa Tinggal Terbatas, Visa Kujungan )
Kartu Izin Tinggal Terbatas ( KITAS )
Kartu Izin Tinggal Tetap ( KITAP )
MERP
Dan lain lain
Dengan bekerja sama dengan kami, kami pastikan semua permohonan dokumen Keimigrasian anda akan dapat di setujui oleh Dirtjen Imigrasi Jakarta dan Instansi Terkait, karena kami Perusahaan Biro jasa resmi di Dirtjen Imigrasi Jakarta dan Depnakertrans sehingga kami memiliki link di Dirtjen Imigrasi dan Depnakertrans.
BIAYA YANG KAMI TAWARKAN SANGAT MURAH DAN JAUH DI BAWAH AGENT - AGENT LAIN, KARNA NIAT KAMI HANYALAH MEMBANTU ANDA.
PEMBAYARAN DILAKUKAN SETELAH DOKUMEN / SURAT IZIN ANDA JADI.
NUSANTARA SERVICE DOCUMENT
085695720018 ( Whats up )
081210678591 ( Line )
Pin BBM 59b03da6
imigrasi.depnakertrans@gmail.com