Posted by : Khoirul Fajri Kamis, 22 Juli 2010


1.     Ketentuan Umum
a.     Pendaftaran orang asing adalah kegiatan mengenai pencatatan keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah Indonesia.
b.    Pendaftaran ulang adalah kegiatan pencatatan dalam rangka peremajaan data mengenai keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah Indonesia.
2.     Kewajiban Pendaftaran Orang Asing
a.     Setiap orang asing pemegang dokumen Imigrasi berupa:
1.     Izin Kunjungan yang berada di wilayah Indonesia lebih dari 90 (sembilanpuluh) hari,
2.     Izin Tinggal Terbatas; dan
3.     Izin Tinggal Tetap.
Wajib mendaftarkan diri pada Kantor Imigrasi setempat;
b.    Pendaftaran tersebut dilakukan 1 (satu) kali selama orang asing berada di wilayah Indonesia.
3.     Kewajiban Pemegang Dokumen Imigrasi
a.     Kewajiban Pendaftaran Orang Asing pemegang Izin Kunjungan dilakukan paling lambat 14 (empat belas) hari sejak hari ke- 91 (sembilan puluh satu) terhitung sejak tanggal Izin Masuk diberikan.
b.    Pendaftaran Orang Asing pemegang Izin Kunjungan dapat dilakukan bersamaan pada saat yang bersangkutan memperoleh perpanjangan Izin Kunjungan di Kantor Imigrasi.
c.     Pendaftaran Orang Asing pemegang Izin Tinggal Terbatas dan Izin Tinggal Tetap, dilakukan di Kantor Imigrasi pada saat izin tersebut diberikan, kecuali yang mendapat izin keimigrasian karena alih status.
d.    Pendaftaran dilakukan dengan cara mengisi formulir yang telah ditentukan, yang memuat: Nama; Jenis Kelamin; Tempat dan Tanggal Lahir; Pekerjaan; Status Sipil; Status Kewarganegaraan; Agama; Alamat; Nomor dan tanggal berlakunya paspor; Tempat dan tanggal masuk wilayah Indonesia dan masa berlakunya Izin Keimigrasian, dan diwajibkan membubuhkan sidik jarinya, kecuali orang asing yang mendapat Kemudahan Khusus Keimigrasian.
e.     Pencatatan pendaftaran dilakukan dalam buku register sesuai dengan keputusan Direktur Jenderal Imigrasi.
4.     Dibebaskan dari kewajiban
a.     Orang asing yang berada di wilayah Indonesia kurang dari 90
(sembilanpuluh) hari.
b.    Orang asing yang menjadi orang tua atau wali dari anak yang belum berumur 14 (empatbelas) hari.
c.     Orang asing dan keluarganya yang berada di wilayah Indonesia dalam rangka melaksanakan tugas diplomatik atau konsuler.
5.     Bukti Pendaftaran
a.     Orang Asing yang mendaftarkan diri diberi bukti berupa Buku Pengawasan Orang Asing.
b.    Buku Pengawasan Orang Asing digunakan untuk mencatat segala perubahan keluarga, status sipil, status kewarganegaraan, alamat atau pekerjaan.
c.     Buku Pengawasan Orang Asing juga dapat dipergunakan oleh unsur Kepolisian atau instansi lainnya yang berkaitan dengan kegiatan orang asing untuk mencatat perizinan atau catatan lain sesuai kewenangan masing-masing.
d.    Buku Pengawasan Orang Asing tersebut wajib dikembalikan apabila orang asing yang bersangkutan meninggalkan Indonesia.
Permohonan Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP)
  • Sebaiknya anda mengajukan permohonan sendiri ke Kantor Imigrasi dimana  anda berdomisili.
  • Mintalah Tanda Bukti Permohonan kepada petugas loket.
  • Mintalah kwitansi pembayaran paspor anda kepada petugas/kasir.
I.    Permohonan Paspor Biasa / SPLP dilakukan dengan mengisi formulir  yang  telah ditentukan (Perdim 11), dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut :
    a.   Keterangan Identitas Diri, berupa :
         -  Bukti domisili, dengan ketentuan :
·         Bagi WNI yang bertempat tinggal dalam wilayah Indonesia, berupa Kartu  Tanda Penduduk (KTP), atau Resi Kartu Tanda Penduduk. Dilengkapi dengan Kartu Keluarga (KK) bagi daerah yang telah mengeluarkan KK, atau keterangan bertempat tinggal dari Kecamatan.
·         Bagi WNI yang bertempat tinggal diluar wilayah Indonesia (Penduduk Luar Negeri), berupa Tanda Penduduk negara setempat atau bukti/petunjuk/keterangan ijin yang menunjukkan bahwa pemohon bertempat tinggal di negara tersebut.
  -  Bukti Identitas Diri, berupa  salah satu bukti identitas diri sbb :
·          Akte kelahiran,
·          Akte perkawinan/Surat nikah,
·          Ijasah,
·          Surat baptis,
·          Surat Keputusan Ganti Nama,
·          Apabila petugas wawancara meragukan identitas diri pemohon   meminta Surat Bukti Kewarganegaraan RI
·          Akte kelahiran anak, atau Putusan Pengadilan bagi pengesahan anak apabila ingin mengikiutsertakan anak dalam  paspor.
     b.     Surat ijin dari instansiberwenang, bagi yang akan bekerja di LN.
     c.    Paspor lama, bagi pemohon yang telah memiliki paspor.
     d.   Surat ijin dari instansi yang bersangkutan bagi Pegawai Negeri Sipil.
II. Surat Perjalanan Republik Indonesia  :
1.   Paspor biasa 48 hal untuk WNI perorangan                                     : Rp. 200.000,- per buku
2.   Paspor biasa 24 hal hal untuk WNI perorangan                                : Rp.   50.000,- per buku
3.   Paspor RI untuk orang asing perorangan                                        : Rp. 500.000,- per buku
4.   Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) untuk WNI perorangan       : Rp.   40.000,- per buku 
5.   SPLP untuk WNI dua orang atau lebih                                             : Rp.   50.000,- per buku
6.   SPLP untuk asing perorangan                                                        : Rp. 100.000,- per buku
7.   SPLP untuk orang asing dua orang atau lebih                                  : Rp. 150.000,- per buku
8.   Perubahan SPLP untuk WNI dari SPLP perorangan menjadi SPLP Keluarga dua orang atau lebih              : Rp.  30.000,- per buku
9.   Perubahan SPLP untuk dua orang asing dari SPLP perorangan menjadi SPLP keluarga dua orang atau lebih       : Rp.  40.000,- per buku
10.   Paspor biasa 24 halaman pengganti yang hilang/rusak yang masih berlaku disebabkan karena kelalaian         : Rp. 100.000,- per buku
11.   Paspor biasa 48 halaman pengganti yang hilang/rusak yang masih berlaku disebabkan karena kelalaian         : Rp. 400.000,- per buku
12.   Paspor biasa 24 halaman pengganti yang hilang/rusak yang masih berlaku disebabkan karena bencana alam dan awak kapal yang kapalnya tenggelam                 : Rp.  50.000,- per buku
13.   Paspor biasa 48 halaman pengganti yang hilang/rusak yang masih berlaku disebabkan karena bencana alam dan awak kapal yang kapalnya tenggelam                 : Rp. 200.000,- per buku
14.   Pas lintas batas perorangan                                                          : Rp.  10.000,- per buku
15.   Pas lintas batas keluarga                                                               : Rp.  15.000,- per buku
16.   Jasa penggunaan teknologi sistem penerbitan paspor berbasis biometric  : Rp.  55.000,-
Penggantian paspor RI yang hilang/rusak.
  • Hati-hatilah dalam menyimpan dan menjaga paspor anda,
  • Paspor anda dapat dipergunakan oleh orang lain untuk hal hal yang   dapat merugikan anda.
  1.  Paspor adalah dokumen negara, maka pemegangnya diminta untuk hati-hati  dalam menyimpan dan menjaganya, agar tidak hilang/rusak dan jatuh ketangan yang tidak berhak .
  2. Apabila paspor hilang/rusak, diminta agar segera melapor ke Kantor Imigrasi dimana pemegang berdomisili untuk meminta penggantian.
  3. Penggantian paspor yang hilang/rusak, dilaksanakan  setelah melalui Berita Acara Pemeriksaan, dan mendapat persetujuan Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan HAM dalam hal ini Koordinator Urusan Keimigrasian.
  4. Apabila dalam pemeriksaan ditemukan adanya unsur kecerobohan atau kelalaian, disertai alasan yang tidak dapat diterima , pemberian paspor dapat ditangguhkan selama 6 (enam) bulan sampai paling lama 2 (dua) tahun.
  5. Apabila paspor hilang/rusak di luar negeri, laporlah segera kepada Perwakilan RI di luar negeri, untuk mendapat penggantian berupa :
a.    Surat  Perjalanan  Laksana  Paspor  (SPLP) yang berlaku 6  (enam)   bulan   untuk  1  (satu)    kali   perjalanan   pulang   ke Indonesia, setelah melalui Berita Acara Pemeriksaan, atau
b.  Paspor RI pengganti setelah melalui Berita Acara Pemeriksaan     serta  memperoleh  data  dari Direktorat Jenderal Imigrasi atau Perwakilan  RI  yang  mengeluarkan  paspor lama, atau  Kantor Imigrasi  yang  mengeluarkan paspor lama, apabila anda masih akan mengadakan perjalanan ke negara lain.
 (sumber/ gambar: scribd/ google)

Leave a Reply

Subscribe to Posts | Subscribe to Comments

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

- Copyright © Kumpulan Diktat Perkuliahan dan Sekolahan -Metrominimalist- Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -