Archive for Juli 2010

Kewajiban Pendaftaran Orang Asing


1.     Ketentuan Umum
a.     Pendaftaran orang asing adalah kegiatan mengenai pencatatan keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah Indonesia.
b.    Pendaftaran ulang adalah kegiatan pencatatan dalam rangka peremajaan data mengenai keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah Indonesia.
2.     Kewajiban Pendaftaran Orang Asing
a.     Setiap orang asing pemegang dokumen Imigrasi berupa:
1.     Izin Kunjungan yang berada di wilayah Indonesia lebih dari 90 (sembilanpuluh) hari,
2.     Izin Tinggal Terbatas; dan
3.     Izin Tinggal Tetap.
Wajib mendaftarkan diri pada Kantor Imigrasi setempat;
b.    Pendaftaran tersebut dilakukan 1 (satu) kali selama orang asing berada di wilayah Indonesia.
3.     Kewajiban Pemegang Dokumen Imigrasi
a.     Kewajiban Pendaftaran Orang Asing pemegang Izin Kunjungan dilakukan paling lambat 14 (empat belas) hari sejak hari ke- 91 (sembilan puluh satu) terhitung sejak tanggal Izin Masuk diberikan.
b.    Pendaftaran Orang Asing pemegang Izin Kunjungan dapat dilakukan bersamaan pada saat yang bersangkutan memperoleh perpanjangan Izin Kunjungan di Kantor Imigrasi.
c.     Pendaftaran Orang Asing pemegang Izin Tinggal Terbatas dan Izin Tinggal Tetap, dilakukan di Kantor Imigrasi pada saat izin tersebut diberikan, kecuali yang mendapat izin keimigrasian karena alih status.
d.    Pendaftaran dilakukan dengan cara mengisi formulir yang telah ditentukan, yang memuat: Nama; Jenis Kelamin; Tempat dan Tanggal Lahir; Pekerjaan; Status Sipil; Status Kewarganegaraan; Agama; Alamat; Nomor dan tanggal berlakunya paspor; Tempat dan tanggal masuk wilayah Indonesia dan masa berlakunya Izin Keimigrasian, dan diwajibkan membubuhkan sidik jarinya, kecuali orang asing yang mendapat Kemudahan Khusus Keimigrasian.
e.     Pencatatan pendaftaran dilakukan dalam buku register sesuai dengan keputusan Direktur Jenderal Imigrasi.
4.     Dibebaskan dari kewajiban
a.     Orang asing yang berada di wilayah Indonesia kurang dari 90
(sembilanpuluh) hari.
b.    Orang asing yang menjadi orang tua atau wali dari anak yang belum berumur 14 (empatbelas) hari.
c.     Orang asing dan keluarganya yang berada di wilayah Indonesia dalam rangka melaksanakan tugas diplomatik atau konsuler.
5.     Bukti Pendaftaran
a.     Orang Asing yang mendaftarkan diri diberi bukti berupa Buku Pengawasan Orang Asing.
b.    Buku Pengawasan Orang Asing digunakan untuk mencatat segala perubahan keluarga, status sipil, status kewarganegaraan, alamat atau pekerjaan.
c.     Buku Pengawasan Orang Asing juga dapat dipergunakan oleh unsur Kepolisian atau instansi lainnya yang berkaitan dengan kegiatan orang asing untuk mencatat perizinan atau catatan lain sesuai kewenangan masing-masing.
d.    Buku Pengawasan Orang Asing tersebut wajib dikembalikan apabila orang asing yang bersangkutan meninggalkan Indonesia.
Permohonan Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP)
  • Sebaiknya anda mengajukan permohonan sendiri ke Kantor Imigrasi dimana  anda berdomisili.
  • Mintalah Tanda Bukti Permohonan kepada petugas loket.
  • Mintalah kwitansi pembayaran paspor anda kepada petugas/kasir.
I.    Permohonan Paspor Biasa / SPLP dilakukan dengan mengisi formulir  yang  telah ditentukan (Perdim 11), dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut :
    a.   Keterangan Identitas Diri, berupa :
         -  Bukti domisili, dengan ketentuan :
·         Bagi WNI yang bertempat tinggal dalam wilayah Indonesia, berupa Kartu  Tanda Penduduk (KTP), atau Resi Kartu Tanda Penduduk. Dilengkapi dengan Kartu Keluarga (KK) bagi daerah yang telah mengeluarkan KK, atau keterangan bertempat tinggal dari Kecamatan.
·         Bagi WNI yang bertempat tinggal diluar wilayah Indonesia (Penduduk Luar Negeri), berupa Tanda Penduduk negara setempat atau bukti/petunjuk/keterangan ijin yang menunjukkan bahwa pemohon bertempat tinggal di negara tersebut.
  -  Bukti Identitas Diri, berupa  salah satu bukti identitas diri sbb :
·          Akte kelahiran,
·          Akte perkawinan/Surat nikah,
·          Ijasah,
·          Surat baptis,
·          Surat Keputusan Ganti Nama,
·          Apabila petugas wawancara meragukan identitas diri pemohon   meminta Surat Bukti Kewarganegaraan RI
·          Akte kelahiran anak, atau Putusan Pengadilan bagi pengesahan anak apabila ingin mengikiutsertakan anak dalam  paspor.
     b.     Surat ijin dari instansiberwenang, bagi yang akan bekerja di LN.
     c.    Paspor lama, bagi pemohon yang telah memiliki paspor.
     d.   Surat ijin dari instansi yang bersangkutan bagi Pegawai Negeri Sipil.
II. Surat Perjalanan Republik Indonesia  :
1.   Paspor biasa 48 hal untuk WNI perorangan                                     : Rp. 200.000,- per buku
2.   Paspor biasa 24 hal hal untuk WNI perorangan                                : Rp.   50.000,- per buku
3.   Paspor RI untuk orang asing perorangan                                        : Rp. 500.000,- per buku
4.   Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) untuk WNI perorangan       : Rp.   40.000,- per buku 
5.   SPLP untuk WNI dua orang atau lebih                                             : Rp.   50.000,- per buku
6.   SPLP untuk asing perorangan                                                        : Rp. 100.000,- per buku
7.   SPLP untuk orang asing dua orang atau lebih                                  : Rp. 150.000,- per buku
8.   Perubahan SPLP untuk WNI dari SPLP perorangan menjadi SPLP Keluarga dua orang atau lebih              : Rp.  30.000,- per buku
9.   Perubahan SPLP untuk dua orang asing dari SPLP perorangan menjadi SPLP keluarga dua orang atau lebih       : Rp.  40.000,- per buku
10.   Paspor biasa 24 halaman pengganti yang hilang/rusak yang masih berlaku disebabkan karena kelalaian         : Rp. 100.000,- per buku
11.   Paspor biasa 48 halaman pengganti yang hilang/rusak yang masih berlaku disebabkan karena kelalaian         : Rp. 400.000,- per buku
12.   Paspor biasa 24 halaman pengganti yang hilang/rusak yang masih berlaku disebabkan karena bencana alam dan awak kapal yang kapalnya tenggelam                 : Rp.  50.000,- per buku
13.   Paspor biasa 48 halaman pengganti yang hilang/rusak yang masih berlaku disebabkan karena bencana alam dan awak kapal yang kapalnya tenggelam                 : Rp. 200.000,- per buku
14.   Pas lintas batas perorangan                                                          : Rp.  10.000,- per buku
15.   Pas lintas batas keluarga                                                               : Rp.  15.000,- per buku
16.   Jasa penggunaan teknologi sistem penerbitan paspor berbasis biometric  : Rp.  55.000,-
Penggantian paspor RI yang hilang/rusak.
  • Hati-hatilah dalam menyimpan dan menjaga paspor anda,
  • Paspor anda dapat dipergunakan oleh orang lain untuk hal hal yang   dapat merugikan anda.
  1.  Paspor adalah dokumen negara, maka pemegangnya diminta untuk hati-hati  dalam menyimpan dan menjaganya, agar tidak hilang/rusak dan jatuh ketangan yang tidak berhak .
  2. Apabila paspor hilang/rusak, diminta agar segera melapor ke Kantor Imigrasi dimana pemegang berdomisili untuk meminta penggantian.
  3. Penggantian paspor yang hilang/rusak, dilaksanakan  setelah melalui Berita Acara Pemeriksaan, dan mendapat persetujuan Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan HAM dalam hal ini Koordinator Urusan Keimigrasian.
  4. Apabila dalam pemeriksaan ditemukan adanya unsur kecerobohan atau kelalaian, disertai alasan yang tidak dapat diterima , pemberian paspor dapat ditangguhkan selama 6 (enam) bulan sampai paling lama 2 (dua) tahun.
  5. Apabila paspor hilang/rusak di luar negeri, laporlah segera kepada Perwakilan RI di luar negeri, untuk mendapat penggantian berupa :
a.    Surat  Perjalanan  Laksana  Paspor  (SPLP) yang berlaku 6  (enam)   bulan   untuk  1  (satu)    kali   perjalanan   pulang   ke Indonesia, setelah melalui Berita Acara Pemeriksaan, atau
b.  Paspor RI pengganti setelah melalui Berita Acara Pemeriksaan     serta  memperoleh  data  dari Direktorat Jenderal Imigrasi atau Perwakilan  RI  yang  mengeluarkan  paspor lama, atau  Kantor Imigrasi  yang  mengeluarkan paspor lama, apabila anda masih akan mengadakan perjalanan ke negara lain.
 (sumber/ gambar: scribd/ google)
Kamis, 22 Juli 2010
Posted by Khoirul Fajri

Penggantian Dokumen Imigrasi

A. IZIN SINGGAH ATAU KUNJUNGAN
1. Ketentuan
a. Setiap orang asing yang kehilangan dokumen Imigrasi berupa Izin Singgah atau Izin Kunjungan, wajib segera melaporkan perihal kehilangannya ke Kantor Polisi yang terdekat, untuk memperoleh surat keterangan kehilangan dokumen.
b. Setiap orang asing yang tidak dapat lagi menunjukkan dokumen Imigrasi berupa Izin Singgah atau Izin Kunjungan karena rusak, wajib segera mengajukan permohonan penggantian kepada Kantor Imigrasi yang terdekat untuk mendapatkan duplikat Izin Singgah atau Izin Kunjungan sebagai pengganti yang rusak.
c. Kepala Kantor Imigrasi atau pejabat yang ditunjuknya akan melakukan pemeriksaan dan telaahan keimigrasian untuk memperoleh bukti-bukti tentang kemungkinan adanya unsur-unsur kesengajaan atau ketidak sengajaan dalam hal kehilangan atau kerusakannya.
2. Persyaratan
a. Permohonan duplikat Izin Singgah atau Izin Kunjungan diajukan oleh orang asing yang bersangkutan atau sponsornya kepada Kepala Kantor Imigrasi yang melakukan pemeriksaan dengan mengisi formulir yang telah ditentukan dan memenuhi kelengkapan persyaratan sebagai berikur:
1. Paspor atau dokumen perjalanan yang baru yang sah dan berlaku.
2. Bukti-bukti tentang Izin Singgah atau Izin Kunjungan yang sah dan berlaku, berdasarkan adanya bukti copy saat masuknya ke Indonesia, Kartu Embarkasi / Deembarkasi (E/D Card), potongan Boarding Pass dan atau bukti-bukti lainnya yang berkaitan dengan masuk dan beradanya orang asing yang bersangkutan di Indonesia.
3. Dari hasil pemeriksaan diperoleh kesimpulan bahwa tidak terdapat adanya unsur kesengajaan.
4. Surat Keterangan kehilangan dari Kantor Polisi bagi yang kehilangan.
b. Tidak termasuk dalam daftar Cegah - Tangkal.
c. Membayar biaya Imigrasi sesuai dengan ketentuan.
atas
B. IZIN TINGGAL TERBATAS ATAU IZIN TINGGAL TETAP
1. Ketentuan
a. Setiap orang asing yang kehilangan dokumen Imigrasi berupa Kartu Izin Tinggal Terbatas atau Kartu Izin Tinggat Tetap wajib segera melaporkan ke Kantor Polisi terdekat untak memperoleh surat keterangan kehilangan dokumen.
b. Setiap orang asing yang tidak dapat lagi menunjukkan dokumen Imigrasi berupa Kartu Izin Tinggal Terbatas atau Kartu Izin Tinggal Tetap karena hilang atau rusak, wajib segera melaporkan kepada Kepala Kantor Imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal orang asing yang bersangkutan, untuk mendapatkan duplikat Kartu Izin Tinggal Terbatas atau Kartu Izin Tinggal Tetap sebagai penggantinya.
c. Kepala Kantor Imigrasi atau pejabat yang ditunjuknya akan melakukan pemeriksaan pada orang asing yang bersangkutan serta arsip Kantor Imigrasi atas namanya dan membuat telaahan keimigrasian untuk memperoleh bukti-bukti tentang kemungkinan adanya unsur-unsur kesengajaan atau ketidak sengajaan dalam kehilangan atau kerusakannya.
d. Pemberian duplikat Kartu Izin Tinggal Terbatas atau Kartu Izin Tinggal Tetap dilaksanakan oleh Kepala Kantor Imigrasi setelah mendapat persetujuan tertulis dari Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehakiman atau pejabat yang ditunjuknya.
2. Persyaratan
a. Permohonan duplikat Kartu Izin Tinggal Terbatas atau Kartu Izin Tinggal Tetap diajukan oleh orang asing yang bersangkutan atau sponsornya kepada Kepala Kantor Imigrasi yang melakukan pemeriksaan dengan mengisi formulir yang telah ditentukan dan memenuhi persyaratan sebagal berikut:
1. Paspor atau dokumen perjalanan yang sah dan berlaku.
2. Bukti tentang kepemilikan Izin Tinggal Terbatas atau Izin Tinggal Tetap yang sah dan berlaku berdasarkan adanya bukti catatan pada paspor atau dokumen perjalanan, Buku Pendaftaran Orang Asing dan bukti lainnya yang dimiliki berkenaan dengan beradanya orang asing yang bersangkutan di Indonesia.
3. Dari hasil pemeriksaan diperoleh kesimpulan bahwa tidak terdapat adanya unsur kesengajaan.
4. Surat Keterangan kehilangan dari Kantor Polisi bagi yang kehilangan.
5. Surat keterangan jaminan dari sponsor.
b. Tidak termasuk dalam daftar Cegah-Tangkal.
c. Membayar biaya Imigrasi sesuai dengan ketentuan.
(sumber/ gambar: scribd/ google)

Alih Sponsor Dan Alih Jabatan


A.    ALIH SPONSOR
1.     Ketentuan
a.     Alih Sponsor adalah perubahan atau pergantian penanggung jawab atau penjamin yang bertanggang jawab terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing pemegang Izin Tinggal Terbatas dan atau Izin Tinggal Tetap.
b.    Alih Sponsor dapat dilakukan dalam hal :
1.     Antar badan usaha, perusahaan atau organisasi usaha swasta maupun pemerintah yang masih merupakan satu grup dan atau pemiliknya sama.
2.     Antar badan usaha, perusahaan atau organisasi usaha swasta maupun pemerintah yang memiliki ikatan kerjasama yang erat berdasarkan adanya keterkaitan jenis produk yang saling melengkapi.
3.     Antar badan usaha, perusahaan atau organisasi usaha swasta maupun pemerintah yang memiliki kegiatan usaha berkaitan dengan pelaksanaan proyek-proyek pemerintah berdasarkan adanya rekomendasi dari instansi yang berwenang
c.     Penyelesaian alih sponsor dilaksanakan oleh Kepala Kantor lmigrasi setelah mendapat persetujuan atau keputusan tertulis dari Direktur Jenderal Imigrasi melalui pertimbangan Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehakiman atau pejabat yang ditunjuk
d.    Permohonan alih sponsor diajukan oleh orang asing yang bersangkutan dan atau sponsor baru kepada Kepala Kantor Imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal orang asing yang bersangkutan dengan melengkapi persyaratan yang ditentukan.
2.     Persyaratan
a.     Surat permohonan dan jaminan dari sponsor baru.
b.    Paspor atau dokumen perjalanan orang asing yang bersangkutan yang sah dan berlaku
c.     Buku Pendaftaran Orang Asing dan Kartu Izin Tinggal yang bersangkutan
d.    Surat keterangang dari sponsor lainnya yang menyatakan tidak keberatan orang asing yang bersangkutan melakukan alih sponsor dan bekerja pada sponsor yang baru
e.     Tidak termasuk dalam daftar Cegah - Tangkal
f.     Melampirkan rekomendasi alih sponsor dari instansi terkait yang berwenang
g.    Melampirkan surat Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) dari sponsor baru
h.     Melampirkan akte pendirian usaha sponsor lama dan sponsor baru.
3.     Proses
a.     Permohonan alih sponsor diperiksa dan diteruskan oleh Kepala Kantor Imigrasi kepada Direktur Jenderal Imigrasi melalui Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehakiman atau pejabat yang ditunjuk dengan disertai pertimbangan, saran dan pendapat
b.    Penyelesaian alih sponsor dilaksanakan oleh Kepala Kantor Imigrasi setelah mendapat persetujuan atau keputusan tertulis Direktur Jenderal Imigrasi dengan melakukan hal-hal sebagai berikut:
1.     Membatalkan Izin Tinggal Keimigrasian yang lama dan memberikan Izin Tinggal Keimigrasian yang baru
2.     Membubuhkan cap dan catatan perubahan serta nomor dan tanggal surat persetujuan Direktur Jenderal Imigrasi pada paspor / dokumen perjalanan dan Buku Pendaftaran Orang Asing
c.     Dalam hal permohonan alih sponsor ditolak, Kepala Kantor Imigrasi melakukan hal-hal sebagai berikut :
1.     Memberitahukan kepada orang asing yang bersangkutan dan atau sponsornya tentang penolakan serta alasannya
2.     Membatalkan Izin Tinggal Keimigrasiannya dengan mencabut Kartu Izin Tinggal Keimigrasian dan Buku Pendaftaran Orang Asing yang bersangkutan
3.     Memerintahkan kepada orang yang bersangkutan untuk meninggalkan Indonesia dengan membubuhkan cap catatan alasan pembatalan serta tanggal batas waktu yang terakhir untuk meninggalkan Indonesia pada paspor atau dokumen perjalanannya.
B.    ALIH JABATAN
1.     Ketentuan
a.     Alih Jabatan adalah perubahan atau pergantian jenis jabatan atau profesi atau status pekerjaan yang dilakukan oleh orang asing pemegang Izin Tinggal Terbatas dan atau Izin Tinggal Tetap dalam satu perusahaan yang sama
b.    Penyelesaian alih jabatan dilaksanakan oleh Kepala Kantor Imigrasi setelah mendapat persetujuan tertulis dari Direktur Jenderal Imigrasi melalui pertimbangan Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehakiman atau pejabat yang ditunjuk
c.     Permohonan alih jabatan diajukan oleh orang asing yang bersangkutan atau sponsornya kepada Kepala Kantor Imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal orang asing yang bersangkutan dengan melengkapi persyaratan yang ditentukan.
2.     Persyaratan
a.     Surat permohonan dan jaminan sponsor
b.    Paspor kebangsaan atau dokumen perjalanan orang asing yang bersangkutan yang sah dan berlaku
c.     Buku Pendaftaran Orang Asing dan Kartu Izin Tinggal Keimigrasian yang sah dan berlaku
d.    Tidak termasuk dalam daftar Cegah - Tangkal
e.     Rekomendasi alih jabatan dari instansi terkait dan berwenang
f.     Surat Rencana Penggunaan Tenaga Asing (RPTKA) yang sah dan berlaku.
3.     Proses
a.     Permohonan alih jabatan diperiksa dan diteruskan oleh Kepala Kantor Imigrasi kepada Direktur Jenderal Imigrasi melalui Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehakiman atau pejabat yang ditunjuk disertai pertimbangan, saran dan pendapat
b.    Penyelesaian alih jabatan dilaksanakan oleh Kepala Kantor Imigrasi setelah mendapat persetujuan atau keputusan Direktur Jenderal Imigrasi dengan melakukan hal-hal sebagai berikut:
1.     Membatalkan Izin Tinggal Keimigrasian yang lama dan memberikan Izin Tinggal Keimigrasian yang baru
2.     Membubuhkan cap dan catatan perubahan serta nomor dan tanggal surat persetujuan atau keputusan Direktur Jenderal Imigrasi pada paspor / dokumen perjalanan dan buku Pendaftaran Orang Asing
c.     Dalam hal permohonan alihjabatan ditolak, Kepala Kantor Imigrasi akan melakukan hal-hal sebagai berikut:
1.     Memberitahukan kepada yang bersangkutan dan atau sponsor tentang penolakan dengan alasannya
2.     Membatalkan Izin Tinggal dengan mencabut Kartu Izin Tinggal serta Buku Pendaftaran Orang Asing
3.     Memerintahkan kepada orang asing yang bersangkutan untuk meninggalkan Indonesia dengan membubuhkan cap dan catatan alasan pencabutan serta tanggal batas waktu yang terakhir untuk meninggalkan Indonesia pada paspor atau dokumen perjalanannya. (sumber/ gambar: scribd/ google)

Alih Status Izin Keimigrasian


Alih Status Izin Keimigrasian adalah perubahan status Izin Kunjungan menjadi Izin Tinggal Terbatas dan Izin Tinggal Terbatas menjadi Izin Tinggal Tetap.
A. IZIN KUNJUNGAN MENJADI IZIN TINGGAL TERBATAS
1. Ketentuan Alih Status
a. Izin Kunjungan yang dapat dialihstatuskan menjadi Izin Tinggal terbatas adalah:
1. Izin Kunjungan untuk tujuan usaha;
2. Izin Kunjungan untuk tujuan Sosial Budaya;
3. Izin Kunjungan dalam rangka Tugas Pemerintahan.
b. Izin Kunjungan yang tidak dapat dialihstatuskan adalah:
1. Izin Kunjungan untuk tujuan Wisata;
2. Izin Kunjungan Saat Kedatangan;
3. Izin Kunjungan dari Fasilitas Bebas Visa Kunjungan Singkat.
c. Diberikan kepada orang asing dalam rangka:
1. Penanaman Modal;
2. Bekerja sebagai Tenaga Ahli
3. Bekerja untuk kegiatan sosial
4. Mengadakan Penelitian Ilmiah;
5. Melaksanakan tugas sebagai Rokhaniawan;
6. Mengikuti Pendidikan dan Latihan;
7. Menggabungkan diri dengan suami yang pemegang Izin Tinggal Terbatas/Izin Tinggal Tetap/ Warganegara Indonesia;
8. Menggabungkan diri dengan orang tua pemegang Izin Tinggal Terbatas/Izin Tinggal Tetap/ Warganegara Indonesia, bagi anak sah yang belum dewasa (18 tahun) dan belum kawin;
9. Repatriasi bagi orang asing dalam rangka memperoleh kembali kewarganegaraan Indonesia
10. Pembangunan Nasional dan hal-hal lain yang berkaitan dengan faktor kemanusiaan.
d. Orang asing yang bersangkutan telah berada di Indonesia sekurang-kurangnya 4 (empat) bulan berturut-turut terhitung sejak tanggal diberikan izin masuk;
e. Pemberian Alih Status Izin Kunjungan menjadi Izin Tinggal Terbatas ditetapkan dengan Keputusan 1 Direktur Jenderal Imigrasi.
f. Pemberian Alih Status dilaksanakan oleh Kepala Kantor Imigrasi setelah mendapat keputusan dari Direktur Jenderal Imigrasi melalui Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehakiman atau pejabat yang ditunjuk.

2. Persyaratan
Permohonan Alih Status Izin Kunjungan menjadi Izin Tinggal terbatas diajukan kepada Direktur Jenderal Imigrasi atau pejabat yang ditunjuk, melalui Kepala Kantor Imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal pemohon dengan mengisi Formulir yang telah ditentukan dalam rangkap 3 (tiga) dengan melampirkan:
a. Surat permohonan dari yang bersangkutan dan sponsornya yang memuat keterangan mengenai tujuan permohonan alih status danjaminan terhadap orang asing yang bersangkutan selama berada di Indonesia hingga pemulangannya atau keluar dari Indonesia;
b. Fotocopy dan asli dari paspor atau dokumen perjalanan yang memuat data identitas diri, visa, Izin Masuk dan Izin Kunjungan yang sah dan berlaku;
c. Pasfoto berwarna terbaru, ukuran 2 x 3 cm sebanyak 4 (empat) lembar
d. Daftar Riwayat Hidup/Curiculum Vitae yang meffluat kelerangan tentang riwayat keluarga, pekerjaan dan pendidikan orang asing yang bersangkutan;
e. Bukti-bukti lain yang memperkuat keterangan, serta rekomendasi dari Instansi terkait yang berwenang;
f. Akta perkawinan dan identitas saami bagi pemohon yang menggabungkan diri dengan suami yang memegang Izin Tinggal Terbatas/Izin Tinggal Tetap atau warga negara Indonesia;
g. Akta Kelahiran dan identitas orang tua bagi pemohon yang menggabungkan diri dengan orang tua yang memegang Izin Tinggal Terbatas/Izin Tinggal Tetap atau Warga Negara Indonesia;
h. Tidak dikenakan Tindakan Keimigrasian serta tidak termasuk dalam daftar Cegah-Tangkal.
atas
B. IZIN TINGGAL TERBATAS MENJADI IZIN TINGGAL TETAP
1. Ketentuan Alih Status
a. Izin Tinggal terbatas dapat dialihkan statusnya menjadi Izin Tinggal Tetap kecuali Izin Tinggal Terbatas Kemudahan Khusus Keimigrasian;
b. Alih Status Izin Tinggal Terbatas menjadi Izin Tinggal tetap dapat diberikan kepada orang asing yang tergolong sebagai berikut :
1. Penanam modal yang telah menanamkan modalnya di Indonesia;
2. Tenaga Ahli Asing langka dibidang limu Pengetahuan dan Teknologi
3. Tenaga Ahli Asing dalam jabatan Top manager pada perusahaan padat karya dan padat modal;
4. Rokhaniwan Asing;
5. Isteri asing yang bergabung dengan suami warga negara Indonesia / Asing pemegang Izin Tinggal Tetap, dan telah lama menyertainya di Indonesia ;
6. Anak asing sah (benimur dibawah 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin) yang bergabung dengan orang tuanya Warga Negara Indonesia/asing pemegang Izin Tinggal Tetap, dan telah lama menyertainya di Indonesia;
7. Orang asing dalam rangka repatriasi untuk memperoleh kembali kewarganegaraan Indonesia
8. Orang asing yang bermanfaat bagi pembangunan nasional dan hal-hal lain yang terkait dengan faktor kemanusiaan.
c. Permohonan Alih Status diajukan kepada Kepala Kantor Imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal orang asing yang bersangkutan dengan mengisi formulir yang telah ditentukan dalam rangkap 3 (tiga) dan melampirkan persyaratan yang diperlukan.
atas
2. Persyaratan
a. Surat permohonan yang bersangkutan dan sponsor atau penjamin, yang memuat keterangan mengenai tujuan permintaan alih status, dan jaminan terhadap orang asing yang bersangkutan selama berada di Indonesia hingga pemulangannya atau keluar dari Indonesia ;
b. Fotocopy dan asii dari paspor kebangsaan yang memuat data identitas diri, visa dan Kartu Izin Tinggal Terbatas yang sah dan berlaku, yang menunjukkan bahwa orang asing yang bersangkutan telah 5 (lima) tahun berturut-tunit berada di Indonesia dengan Izin Tinggal Terbatas serta belum pernah meninggalkan Indonesia tanpa Izin Masuk Kembali atau berada di luar wilayah Indonesia melebihi jangka waktu yang diizinkan
c. Daftar Riwayat Hidup/Curiculum Vitae yang memuat keterangan tentang riwayat keluarga, pendidikan dan pekerjaan orang asing yang bersangkutan;
d. Bukti-bukti lain yang memperkuat keterangan serta rekornendasi dari Instansi terkait yang berwenang;
e. Akta Perkawinan dan identitas suami bagi isteri yang bergabung dengan suami Warga Negara Indonesia/asing pemegang Izin Tinggal Tetap;
f. Akta kelahiran dan identitas orang tua bagi anak yang bergabung dengan orang tua Warga Negara Indonesia/asing pemegang Izin Tinggal Tetap;
g. Tidak terkena Tindakan Keimigrasian dan tidak termasuk dalam daftar Cegah-Tangkal.
(sumber/ gambar: scribd/ google)

Perpanjangan Izin Keimigrasian


A.    IZIN KUNJUNGAN
1.     Ketentuan Perpanjangan
a.     Perpanjangan Izin Kunjungan diberikan oleh Kepala Kantor Imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat keberadaan orang asing yang bersangkutan untuk jangka waktu paling lama 7 (tujuh) bulan,terhitung sejak tanggal pemberian izin masuk kepada orang asing pemegang Visa Kunjungan untuk keperluan tugas pemerintahan, sosial budaya, usaha atau bekerja sementara;
b.    Perpanjangan Izin Kunjungan tersebut diberikan paling banyak 5 (lima) kali berturut-turut. Setiap kali perpanjangan diberikan waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal berakhirnya Izin Kunjungan, dengan ketentuan sebagai berikut :
1.     Perpanjangan yang pertama dan kedua dilaksanakan oleh Kepala Kantor Imigrasi
2.     Perpanjangan yang ketiga dan keempat dilaksanakan olch Kepala Kantor Imigrasi setelah mendapat persetujuan tertulis dari Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehakiman, atau pejabat yang ditunjuknya;
3.     Perpanjangan yang kelima dilaksanakan oleh Kepala Kantor Imigrasi setelah mendapat persetujuan tertulis dari Direktur Jenderal Imigrasi melalifi pertimbangan Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehakiman atau pejabat yang ditunjuknya.
c.     Izin Kunjungan keperluan wisata tidak dapat diperpanjang kecuali dalam kcadaan yang tidak memungkinkan. Dalam hal ini Kepala Kantor Imigrasi dapat memberikan perpanjangan untuk waktu 30 (tiga puluh) hari, setelah mendapat persetujuan tertulis dari Direktur Jenderal Imigrasi.
d.    Izin Kunjungan bagi orang asing yang menggunakan fasilitas Bebas Visa Kunjungan Singkat, tidak bisa diperpanjang.
2.     Masa Berlaku
30 (tiga puluh) hari setiap perpanjangan, terhitung sejak tanggal berakhirnya Izin Kunjungan.
3.     Persyaratan
a.     Permohonan perpanjangan Izin Kunjungan diajukan oleh orang asing yang bersangkutan dan atau sponsornya, 7 (tujuh) hari sebelum tanggal berakhir Izin Kunjungan kepada Kepala Kantor Imigrasi setempat, dengan mengisi formulir yang ditentukan
b.    Surat Keterangan Jaminan dan identitas sponsor;
c.     Foto copy dan asli dari paspor kebangsaan atau dokumen perjalanan serta bukti Izin Kunjungan yang sah dan berlaku;
d.    Pasfoto berwarna terbaru ukuran 4 x 6 cm sebanyak 4 (empat) lembar
e.     Untuk perpanjangan kedua sampai dengan ke lima, melampirkan bukti pendaftaran orang asing dari Kantor Imigrasi yang berwenang ;
f.     Tidak termasuk dalam daftar cegah-tangkal
g.    Mempunyai tiket kembali atau tiket untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain
h.     Bagi yang bekerja sementara, melampirkanbukti Izin Kerja Sementara dari Instansi yang berwenang.
B.    PERPANJANGAN IZIN TINGGAL TERBATAS
1.     Ketentuan Perpanjangan
a.     Perpanjangan Izin Tinggal Terbatas diberikan oleh Kepala Kantor Imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal orang asing yang bersangkutan, paling banyak 5 (lima) kali berturut-turut, dengan ketentuan :
1.     Perpanjangan pertama dan kedua dilaksanakan oleh Kepala Kantor Imigmsi setelah mendapat persetujuan tertulis dari Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehakiman atau pejabat yang ditunjuknya;
2.     Perpanjangan yang ketiga sampai dengan ke lima dilaksanakan oieh Kepala Kantor Imigrasi setelah mendapat persetujuan tertulis dari Direktur Jenderal Imigrasi melalui pertimbangan Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehakiman atau pejabat yang ditunjuk;
b.    Perpanjangan Izin Tinggal Terbatas bagi orang asing pemegang dokumen perjalanan bukan paspor kebangsaan dilaksanakan oleh Kepala Kantor Imigrasi setelah mendapat persetujuan tertulis dari Direktur Jenderal Iniigrasi melalui pertinibangan Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehakiman atau pejabat yang ditunjuk;
c.     Dalam hal Izin Tinggal Terbatas berakhir, sementara Keputusan Direktur Jenderal imigrasi atau Mabat yang ditunjuk mengenai permohonan perpanjangan Izin Tinggal Terbatas belum diberikan, Kepala Kantor Iniigrasi yang bersangkutan dapat memberikan perpanjangan sementara paling lama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak Izin Tinggal Terbatas berakhir;
d.    Perpanjangan Izin Tinggal Terbatas tersebut diajukan oleh orang asing yang bersangkutan dan atau sponsor, 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal berakhirnya Izin Tinggal Terbatas kepada Kepala Kantor Imigrasi dengan mengisi dan menandatangani formulir yang ditentukan.
2.     Masa Berlaku
1 (satu) tahun setiap kali perpanjangan terhitung sejak tanggal berakhir Izin Tinggal Terbatas sebelumnya, dan dapat diperpanjang paling banyak 5 (lima) kali berturut-turut.
3.     Persyaratan
a.     Surat Keterangan Jaminan dan identitas sponsor;
b.    Foto copy dan asli dari paspor atau dokumen perjalanan, Buku Pendaftaran Orang Asing dan Kartu Izin Tinggal Terbatas orang asing yang bersangkutan yang sah dan berlaku
c.     Pasfoto berwarna terbaru ukuran 2 x 3 cm sebanyak 2 (dua) lembar
d.    Tidak termasuk dalam daftar Cegah-Tangkal;
e.     Membayar biaya Imigrasi sesuai ketentuan ;
f.     Melampirkan rekomendasi perpanjangan dari instansi terkait yang berwenang;
g.    Bagi isteri dan atau anak yang belum dewasa dan belum kawin, melampirkan akte perkawinan akte kelahiran serta surat identitas suami atau orang tuanya;
h.     Bagi Tenaga Keija atau pengusaha asing melampirkan fotocopy Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Surat Tanda Daftar perusahaan dan Nomor Pendaftaran Wajib Pajak (NPWP) 

C.    PERPANJANGAN IZIN TINGGAL TETAP
1.     Ketentuan Perpanjangan
a.     Perpanjangan Izin Tinggal Tetap dilaksanakan oleh Kepala Kantor Imigrasi setelah mendapat persetujuan tertulis dari Direktur Jenderal Imigrasi melalui pertimbangan Kepala Kantor Wüayah Departemen Kehakiman atau pejabat yang ditunjuk;
b.    Permohonan perpanjangan Izin Tinggal Tetap diajukan kepada Direktur Jenderal Imigrasi melalui Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehakiman atau pejabat yang ditunjuknya, dengan mengisi dan menandatangani formulir yang telah ditentukan;
c.     Permohonan Perpanjangan Izin Tinggal Tetap diajukan paling lambat 60 (enam puluh) hari sebelum Izin Tinggal Tetap berakhir;
d.    Dalam hal Izin Tinggal Tetap berakhir, sedangkan Keputusan Direktur Jenderal Imigrasi mengenai permohonan perpanjangan Izin Tinggal Tetap belum diberikan, Kepala Kantor Imigrasi yang bersangkutan dapat memberikan perpanjangan sementara paling lama 90 (sembilanpuluh) hari, terhitung sejak Izin Tinggal Tetap berakhir;
e.     Pelaksanaan perpanjangan dengan menerbitkan Kartu Izin Tinggal Tetap yang baru sebagai pengganti yang lama;
f.     Perpanjangan Izin Tinggal Tetap tidak dapat diberikan kepada orang asing pemegang dokumen perjalanan yang bukan paspor kebangsaan.
2.     Masa Berlaku
5 (lima) tahun setiap kali perpanjangan. terhitung sejak tanggal berakhirnya Izin Tinggal Tetap sebelumnya, selama yang bersangkutan menetap di Indonesia.
3.     Persyaratan
a.     Surat permohonan dengan mengisi formulir yang telah ditentukan
b.    Foto copy dan asli dari paspor atau dokumen perjalanan dan Kartu Izin Tinggal Tetap orang asing yang bersangkutan yang sah dan berlaku;
c.     Pasfoto berwarna terbaru ukuran 2 x 3 cm sebanyak 2 (dua) lembar
d.    Rekomendasi dari Instansi terkait yang berwenang. 
(sumber/ gambar: scribd/ google)
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

- Copyright © Kumpulan Diktat Perkuliahan dan Sekolahan -Metrominimalist- Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -