Archive for September 2011
Informasi Tentang Paspor Dinas Republik Indonesia
Informasi Tentang Paspor Dinas Republik Indonesia
Paspor Dinas adalah surat/dokumen perjalanan Republik Indonesia yang dikeluarkan oleh Departemen Luar Negeri RI untuk Warga Negara Indonesia yang melakukan perjalanan keluar wilayah Indonesia dalam rangka penempatan atau perjalanan dinas yang bukan bersifat diplomatik, untuk periode waktu tertentu (UU RI No.9 tahun 1992, Pasal-32).
Dasar Hukum Pemberian Paspor Dinas
Berdasarkan PP No.36 tahun 1994, Pasal-12 dan Surat Keputusan Menteri Luar Negeri No.089 tahun 1995, Pasal-5(b) dan Pasal-9; Pegawai Negeri, Pejabat Negara tertentu atau warga negara tertentu yang boleh mendapatkan Paspor Dinas adalah sebagai berikut :
- Pegawai Negeri Sipil dan Militer yang bertugas ke luar negeri untuk penempatan atau perjalanan dengan tugas resmi.
- Anggota MPR, DPR, DPRD, DPA yang bertugas ke luar negeri dengan tugas resmi atau atas undangan resmi dari suatu badan pemerintah atau legislatif asing.
- Ketua Delegasi Pemerintah yang ditugaskan ke luar negeri untuk suatu konferensi tingkat pemerintahan dan tidak bersifat diplomatik.
- Istri/Suami dari para Pejabat yang ditempatkan di luar negeri tersebut dalam butir (1) beserta anak-anaknya yang merupakan anggota keluarganya dan yang belum berumur 25 tahun, belum menikah, belum mempunyai mata pencarian sendiri dan tinggal di wilayah kerja orang tuanya. Bagi anak yang berada diluar ketentuan ini diberikan paspor biasa.
- Petugas yang bekerja pada Perwakilan RI / rumah Perwakilan RI di luar negeri berdasarkan kontrak kerja dengan Departemen Luar Negeri beserta suami atau istri.
- Warga Negara Indonesia yang berangkat ke luar negeri dalam rangka tugas resmi pemerintah yang ditugaskan berdasarkan surat keputusan dari departemen atau instansi Pemerintah RI.
- Warga Negara Indonesia yang menurut pertimbangan tertentu dari Pemerintah RI perlu diberikan.
- Orang tua (ayah-ibu kandung, dan mertua) dari para Pejabat Diplomatik dan/atau Pejabat lain yang diperbantukan pada Perwakilan Diplomatik RI yang diberi gelar diplomatik dan tinggal bersama didaerah akreditasi/yurisdiksi.
Syarat Umum Pemberian Paspor Dinas
Untuk mendapatkan Paspor Dinas bagi seseorang yang berhak harus dapat memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
- Menyerahkan nota resmi dari Sekretariat Negara berisikan persetujuan penugasan bagi yang bersangkutan untuk melaksanakan perjalanan dinas ke luar negeri.
- Mengisi formulir (biru & putih) yang disediakan oleh Direktorat Konsuler, Deplu RI, dan dilampiri pasfoto berwarna ukuran 4x6 sebanyak 3 lembar, latar belakang putih dengan catatan: gambar penuh dan jelas dari depan lurus, tanpa tutup kepala, bagi pria mengenakan pakaian sipil lengkap, dan bagi wanita mengenakan pakaian resmi dan/atau pakaian nasional.
Masa Pemberlakuan Paspor Dinas
Berdasarkan SK Menlu RI No.PK/SK/.031/IV/94/01, Paspor Dinas berlaku untuk selama 5 tahun dengan ketentuan sebagai berikut :
- Paspor Dinas untuk penerbitan pertama diberikan masa berlaku untuk 3 tahun dan dapat diperpanjang setahun dengan dua kali perpanjangan.
- Dengan pertimbangan dan alasan serta kebutuhan tertentu, Direktorat Konsuler atas nama Direktorat Jenderal Protokol-Konsuler dapat menentukan masa berlaku penerbitan Paspor Dinas tidak lebih dari 3 tahun dan tidak kurang dari 1 tahun masa berlakunya paspor tersebut.
Prosedur Perpanjangan Masa Berlaku Paspor Dinas
Paspor Dinas hanya dapat dikeluarkan oleh Departemen Luar Negeri RI, c.q. Direktorat Konsuler. Kepala Perwakilan RI di luar negeri atau pejabat yang ditunjuk dari fungsi yang berwenang hanya dapat memperpanjang, merubah isi atau mencabut Paspor Dinas. Setiap perubahan, perpanjangan atau pencabutan Paspor Dinas harus dilaporkan kepada Menteri Luar Negeri, c.q. Dirjen Protokol-Konsuler, u.p. Direktur Konsuler, Deplu RI.
Perpanjangan Paspor Dinas baik yang dilakukan di Departemen Luar Negeri maupun di Perwakilan RI di luar negeri, dilakukan untuk selama 1 tahun berdasar surat keputusan penugasan bagi yang bersangkutan. Setiap permohonan perpanjangan Paspor Dinas harus menyerahkan surat penugasan dan surat persetujuan perpanjangan masa penugasan bagi pemegang Paspor Dinas (SK terkini dari Sekneg RI) dan mengisi formulir permohonan perpanjangan untuk Paspor Dinas tersebut.
Bagi pemegang Paspor Dinas yang masa berlaku paspor tersebut telah mencapai 5 tahun, harus diganti dengan Paspor Dinas yang baru di Departemen Luar Negeri, c.q. Direktorat Konsuler dengan memenuhi persyaratan umum pemberian Paspor Dinas. Bagi pemegang Paspor Dinas yang masih berada diluar negeri, namun masa berlaku Paspor Dinas yang bersangkutan telah habis, maka penggantian Paspor Dinas hanya dapat dilakukan di Departemen Luar Negeri RI. Perwakilan RI di luar negeri tidak berwenang mengeluarkan Paspor Dinas.
Perpanjangan Paspor Dinas baik yang dilakukan di Departemen Luar Negeri maupun di Perwakilan RI di luar negeri, dilakukan untuk selama 1 tahun berdasar surat keputusan penugasan bagi yang bersangkutan. Setiap permohonan perpanjangan Paspor Dinas harus menyerahkan surat penugasan dan surat persetujuan perpanjangan masa penugasan bagi pemegang Paspor Dinas (SK terkini dari Sekneg RI) dan mengisi formulir permohonan perpanjangan untuk Paspor Dinas tersebut.
Bagi pemegang Paspor Dinas yang masa berlaku paspor tersebut telah mencapai 5 tahun, harus diganti dengan Paspor Dinas yang baru di Departemen Luar Negeri, c.q. Direktorat Konsuler dengan memenuhi persyaratan umum pemberian Paspor Dinas. Bagi pemegang Paspor Dinas yang masih berada diluar negeri, namun masa berlaku Paspor Dinas yang bersangkutan telah habis, maka penggantian Paspor Dinas hanya dapat dilakukan di Departemen Luar Negeri RI. Perwakilan RI di luar negeri tidak berwenang mengeluarkan Paspor Dinas.
Pengaturan Penggunaan Paspor Dinas Bagi Para Peserta Karyasiswa/Tugas Belajar di Luar Negeri
Para peserta karyasiswa/tugas belajar di luar negeri pengguna Paspor Dinas dikategorikan sebagai Warga Negara Indonesia yang berangkat ke luar negeri dalam rangka tugas resmi pemerintah yang ditugaskan berdasarkan surat keputusan dari departemen atau instansi Pemerintah RI terkait.
Berdasarkan instruksi Departemen Luar Negeri RI (kawat Direktur Konsuler tertanggal 6 Mei 2007), mengenai pengaturan bagi peserta karyasiswa/tugas belajar pengguna Paspor Dinas di luar negeri diinformasikan sebagai berikut :
- Perpanjangan masa berlaku Paspor Dinas bagi para peserta karyasiswa/tugas belajar diwajibkan untuk melampirkan Surat Persetujuan dari Instansi pengirim yang disertai dengan Surat Persetujuan dari Sekretariat Negara tentang masa tugas belajar bagi yang bersangkutan.
- Bagi para peserta karyasiswa/tugas belajar pemegang Paspor Dinas tersebut tidak diperbolehkan untuk mengganti atau menukar Paspor Dinas menjadi Paspor Biasa di Perwakilan RI di luar negeri.
- Sesuai dengan ketentuan dalam persetujuan Sekretariat Negara, setiap karyasiswa setelah menyelesaikan tugas belajarnya agar segera kembali ke tanah air dan menyampaikan laporan tertulis tentang penugasannya kepada Sekretariat Negara dan Instansi pengirim.
Perihal Pencabutan Paspor Dinas
Paspor Dinas dapat dicabut karena alasan-alasan seperti berikut :
- Pemegang paspor dinas kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia.
- Kehilangan paspor dinas yang dinyatakan dengan surat keterangan polisi setempat.
- Pemegang paspor dinas selesai melaksanakan tugas resmi.
- Anak seorang pejabat yang telah mencapai usia 25 tahun atau telah menikah.
- Pemegang paspor dinas meninggal dunia.
- Terjadi penggantian paspor dinas dengan yang baru.
- Pemegang paspor dinas melakukan tindakan kriminal.
Penjelasan Tambahan Tentang Paspor Dinas
Untuk memperoleh informasi tambahan perihal Paspor Dinas yang belum terurai dalam informasi diatas, dapat memperolehnya dari Fungsi Konsuler pada Perwakilan RI di wilayah Amerika Serikat dengan informasi kontak sebagai berikut :
- KBRI Washington DC, Tel : (202) 775-5200
- KJRI New York, Tel : (212)879-0600
- KJRI Los Angeles, Tel : (213)383-5126
- KJRI San Francisco, Tel : (415)474-9571
- KJRI Houston, Tel : (713)785-1691
- KJRI Chicago, Tel : (312)920-1880
Jumat, 16 September 2011
Posted by Khoirul Fajri
Syarat Pembuatan Paspor dan Visa
SYARAT PEMBUATAN PASPOR
Biaya /Area | Jaksel & Jakpus | Jakut, Jaktim & Jakbar | Tangerang | Krawang & Bekasi |
Biaya u/WNI Dewasa | Rp.600.000 | Rp.600.000 | Rp.850.000 | Rp.850.000 |
Biaya u/WNI Anak | Rp.850.000 | Rp.850.000 | Rp.1.000.000 | Rp.1.000.000 |
Biaya Screening Rp.100.000 | Dokumen dijemput | 5-7 hari kerja selesai |
Warga Negara Indonesia Keturunan (Dewasa):
1. Paspor Lama jika Perpanjang
2. KTP
3. Akte Lahir
4. WNI atau SKBRI
5. Surat Ganti Nama jika Ada
6. Kartu Keluarga
7. Akte Nikah jika Sudah Menikah
8. Surat Keterangan Kerja jika Pekerjaan di KTP ditulis Karyawan atau Pegawai Swasta
Warga Negara Indonesia Asli (Dewasa):
1. Paspor Lama jika Perpanjang
2. KTP
3. Akte Lahir
4. Ijasah SMA
5. Kartu Keluarga
6. Akte Nikah jika Sudah Menikah
7. Surat Keterangan Kerja jika Pekerjaan di KTP ditulis Karyawan atau Pegawai Swasta
Penduduk Luar (PENDUL/PENLU) Dewasa:
1. Paspor Lama jika Perpanjang
2. ID Card di Negara yang sesuai dengan paspor
3. Akte Lahir
4. WNI atau SKBRI
5. Surat Ganti Nama jika Ada
6. Akte Nikah jika Sudah Menikah
Warga Negara Indonesia Keturunan (Anak):
1. Paspor Lama jika Perpanjang
2. KTP Orang Tua
3. Akte Lahir
4. WNI atau SKBRI Orang tua jika Belum Mempunyai WNI sendiri
5. Surat Ganti Nama jika Ada
6. Kartu Keluarga
7. Akte Nikah Orang Tua
Warga Negara Indonesia Asli (Anak):
1. Paspor Lama jika Perpanjang
2. KTP Orang Tua
3. Akte Lahir
4. Kartu Keluarga
5. Akte Nikah Orang Tua
Penduduk Luar (PENDUL/PENLU) Anak:
1. Passport lama jika perpanjang
2. ID Card di Negara yang sesuai dengan passport
3. Akte Lahir
4. WNI atau SKBRI orang tua jika belum mempunyai WNI sendiri
5. Surat Ganti Nama jika ada
6. Akte nikah orang tua
Perlu diperhatikan:
· Untuk pembuatan passport baru semua wilayah, dokumen HARUS ASLI kecuali KTP
· Untuk perpanjang passport semua wilayah, dokumen boleh photocopy kecuali wilayah JAKARTA TIMUR, CENGKARENG, TANGERANG dan KERAWANG
· Untuk pembuatan passport baru wilayah JAKARTA UTARA, bagi WNI keturunan HARUS MELAMPIRKAN IJAZAH SMA/ SMP
· Untuk pembuatan passport baru wilayah CENGKARENG, bagi WNI keturunan dikenakan scrining (pengesahan) dokumen
Kami melayani juga untuk pengurusan Dokumen lainnya:
Akte Kelahiran | Rp.250.000 | Normal |
Akte Kelahiran | Rp.550.000 | Terlambat |
Paket PT | Rp.6.750.000 | Kecil |
Paket PT | Rp.7.250.000 | Menengah |
Paket PT | Rp.8.250.000 | Besar |
Paket CV | Rp.2.750.000 | |
Paket UD | Rp.1.900.000 |
Paket Ijin Tenaga Kerja Asing | Rp.5.750.000 |
Singapore : Rp.200.000
Hongkong : Rp.300.000
Mesir Turis : Rp.450.000
Mesir Bisnis : Rp.650.000
Turkey Single : Rp.450.000 / Multi : Rp.850.000
SIM International : Rp.500.000
VISA AUSTRALIA DAN NEW ZEALAND
Biaya: NZ Rp.1.100.000,- / Aussie Rp.850.000
1. Paspor masih berlaku minimal 8 bulan (Baru & Lama)
2. Surat Sponsor dari perusahaan tempat bekerja dalam bahasa Inggris
3. Surat Undangan jika dalam rangka bisnis
4. Photocopy SIUP (Jika pemilik perusahaan atau dalam rangka bisnis)
5. Bukti keuangan Pribadi 3 Bulan Terakhir (Bukti Keuangan Kantor jika Bisnis)
6. Printout / Ticket Perjalanan (Khusus untuk New Zealand)
7. Photocopy Kartu Keluarga, Surat Nikah, Akte Lahir, Ganti Nama jika ada
8. Photocopy Kartu Pelajar/ Surat Keterangan Sekolah
9. Pas Foto ukuran 4x6 (2 lembar) warna
10. Bagi yang berusia diatas 70 tahun diwajibkan untuk menyertakan medical check-up dari dokter yang ditunjuk oleh kedutaan, dan juga Asuransi Perjalanan
11. Isi dan tanda tangan formulir
Note : Khusus New Zealand, Semua Dokumen Harus Asli
Jika ada keluarga di Negara tersebut, harap melampirkan :
1. Photocopy paspor dan visa orang yang di Negara tersebut
2. Bukti hubungan keluarga seperti Akte Lahir
3. Surat undangan jika ada
VISA AMERIKA (INTERVIEW)
Biaya: TBA
1. Paspor masih berlaku minimal 10 bulan (Baru & Lama)
2. Surat Sponsor dari perusahaan tempat bekerja dalam bahasa Inggris
3. Surat Undangan jika dalam rangka bisnis
4. Photocopy SIUP (Jika pemilik perusahaan atau dalam rangka bisnis)
5. Bukti keuangan Pribadi 3 Bulan Terakhir (Bukti Keuangan Kantor jika Bisnis)
6. Photocopy Kartu Keluarga, Surat Nikah, Akte Lahir, Ganti Nama jika ada
7. Photocopy Kartu Pelajar/ Surat Keterangan Sekolah
8. Pas Foto ukuran 5x5 (2 lembar) warna background putih
9. Isi dan tanda tangan formulir
VISA ARGENTINA
1. Paspor masih berlaku minimal 8 bulan (Baru & Lama)
2. Surat Sponsor dari perusahaan tempat bekerja dalam bahasa Inggris yang menyebutkan jabatan dan tujuan orang tersebut ke Argentina
3. Surat Undangan jika dalam rangka bisnis
4. Photocopy SIUP (Jika pemilik perusahaan atau dalam rangka bisnis)
5. Bukti keuangan Pribadi 3 Bulan Terakhir (Bukti Keuangan Kantor jika Bisnis)
6. Surat keterangan bebas SARS dari Rumah Sakit besar (Misalnya : RS. HUSADA)
7. Printout / Ticket Perjalanan
8. Photocopy Kartu Keluarga, Surat Nikah, Akte Lahir, Ganti Nama jika ada
9. Photocopy Kartu Pelajar/ Surat Keterangan Sekolah
10. Pas Foto ukuran 3x4 (4 lembar) warna
11. Isi dan tanda tangan formulir
Jika ada keluarga di Negara tersebut, harap melampirkan :
1. Photocopy paspor dan visa orang yang di Negara tersebut
2. Bukti hubungan keluarga seperti Akte Lahir
3. Surat undangan jika ada
VISA BANGLADESH
Biaya: SINGLE Biasa Rp.550.000 / Kilat Rp.750.000
Biaya: MULTI Biasa Rp.650.000 / Kilat Rp.850.000
1. Paspor masih berlaku minimal 8 bulan (Baru & Lama)
2. Surat Sponsor dari perusahaan tempat bekerja dalam bahasa Inggris
3. Surat Undangan jika dalam rangka bisnis
4. Photocopy SIUP (Jika pemilik perusahaan atau dalam rangka bisnis)
5. Bukti keuangan Pribadi 3 Bulan Terakhir (Bukti Keuangan Kantor jika Bisnis)
6. Printout / Ticket Perjalanan
7. Photocopy Kartu Keluarga, Surat Nikah, Akte Lahir, Ganti Nama jika ada
8. Photocopy Kartu Pelajar/ Surat Keterangan Sekolah
9. Pas Foto ukuran 4x6 (4 lembar) warna
10. Isi dan tanda tangan formulir
Jika ada keluarga di Negara tersebut, harap melampirkan :
1. Photocopy paspor dan visa orang yang di Negara tersebut
2. Bukti hubungan keluarga seperti Akte Lahir
3. Surat undangan jika ada
VISA BRAZIL
1. Paspor masih berlaku minimal 6 bulan pada saat pemohon visa tiba di Brazil dan harus mempunyai dua halaman kosong yang bersebelahan (Baru & Lama)
2. Surat Sponsor dari perusahaan tempat bekerja dalam bahasa Inggris yang menerangkan :
- Ø Nama dan jabatan pemohon visa
- Ø Tujuan kunjungan ke Brazil dengan menyebutkan kota tujuan dan waktu kunjungan
- Ø Jika ditanggung oleh perusahaan, Lampirkan surat pernyataan bahwa perusahaan akan menanggung seluruh biaya perjalanan
- Ø Surat sponsor ini dibuat oleh seseorang dari perusahaan yang bertanggung jawab atas keberangkatan pemohon visa
3. Surat Undangan jika dalam rangka bisnis
4. Photocopy SIUP (Jika pemilik perusahaan atau dalam rangka bisnis)
5. Bukti keuangan Pribadi 3 Bulan Terakhir (Bukti Keuangan Kantor jika Bisnis)
6. Printout Ticket / Ticket Asli Return yang sudah Ok
7. Photocopy Kartu Keluarga
8. Pas Foto Terbaru ukuran 3x4 (2 lembar) warna background Biru
9. Isi dan tanda tangan formulir (Nama sesuai Passport)
Jika ada keluarga di Negara tersebut, harap melampirkan :
1. Photocopy paspor dan visa orang yang di Negara tersebut
2. Bukti hubungan keluarga seperti Akte Lahir
3. Surat undangan jika ada
Note : Tidak menutup kemungkinan pemohon akan dipanggil untuk wawancara oleh bagian konsuler.
VISA BULGARIA
1. Paspor masih berlaku minimal 6 bulan (Baru & Lama)
2. Photocopy passport (halaman pertama) dan visa yang masih berlaku
3. Surat Sponsor dari perusahaan tempat bekerja dalam bahasa Inggris
4. Surat Undangan dari Bulgaria yang disyahkan oleh Kadin Bulgaria jika dalam rangka bisnis
5. Photocopy SIUP (Jika pemilik perusahaan atau dalam rangka bisnis)
6. Bukti keuangan Pribadi 3 Bulan Terakhir (Bukti Keuangan Kantor jika Bisnis)
7. Printout / Ticket Perjalanan
8. Konfirmasi Hotel
9. Asuransi Perjalanan
10. Pas Foto terbaru ukuran 4x6 (2 lembar) warna
11. Isi dan tanda tangan formulir
Jika ada keluarga di Negara tersebut, harap melampirkan :
1. Photocopy paspor dan visa orang yang di Negara tersebut
2. Bukti hubungan keluarga seperti Akte Lahir
3. Surat undangan jika ada
VISA CANADA
Biaya: Single Rp.1.100.000 / Multiple Rp.1.750.000
1. Paspor masih berlaku minimal 8 bulan (Baru & Lama)
2. Surat Sponsor dari perusahaan tempat bekerja dalam bahasa Inggris
3. Surat Undangan jika dalam rangka bisnis
4. Photocopy SIUP (Jika pemilik perusahaan atau dalam rangka bisnis)
5. Bukti keuangan Pribadi 3 Bulan Terakhir (Bukti Keuangan Kantor jika Bisnis)
6. Printout / Ticket Perjalanan
7. Alamat Hotel di Canada
8. Photocopy Kartu Keluarga, Surat Nikah, Akte Lahir, Ganti Nama jika ada
9. Photocopy Kartu Pelajar / Surat Keterangan Sekolah
10. Pas Foto ukuran 4x6 (2 lembar) warna
11. Isi dan tanda tangan formulir
Jika ada keluarga di Negara tersebut, harap melampirkan :
1. Photocopy paspor dan visa orang yang di Negara tersebut
2. Bukti hubungan keluarga seperti Akte Lahir
3. Surat undangan jika ada
VISA CHINA
1. Paspor masih berlaku minimal 6 bulan (Baru & Lama)
2. Kartu Nama
3. Pas Foto ukuran 4x6 (2 lembar) warna
4. Jika apply visa multi, 1 tahun terakhir minimal 4 kali pergi ke China
5. Isi dan tanda tangan formulir
VISA SCHENGEN
1. Paspor masih berlaku minimal 8 bulan (Baru & Lama)
2. Surat Sponsor dari perusahaan tempat bekerja (Bahasa Inggris)
3. Surat Undangan jika dalam rangka bisnis
4. Foto copy SIUP
5. Bukti Keuangan Pribadi 3 Bulan Terakhir
6. Referensi Bank sesuai dengan Bukti Keuangan
7. Konfirmasi Hotel, Asuransi Perjalanan, Printout Ticket
8. Photocopy KK, Surat Nikah, Akte Lahir, Ganti Nama (jika ada), KTP
9. Photocopy Kartu Pelajar/Surat Keterangan Sekolah
10. Foto ukuran 4x6 (2 lembar) warna background putih
11. Photocopy Credit Card
12. Isi dan tanda tangan formulir
13. Tidak menutup kemungkinan untuk diminta menunjukan dokumen asli.
Jika ada keluarga di negara tersebut, harap melampirkan :
1. Photocopy paspor dan visa orang yang di negara tersebut
2. Bukti hubungan seperti akte lahir
3. Surat undangan yang disahkan sesuai oleh pemerintahan setempat
Adapun dari masing-masing negara Schengen terkadang ada sedikit perbedaan persyaratan diantaranya :
1. Kedutaan Italy (Biaya Rp.900.000)
- Apabila ada anak yang ikut dengan salah satu orang tuanya atau pergi sendiri tanpa ditemani orang tuanya maka kedua orang tuanya diharapkan kehadirannya di kedutaan Italy untuk mengisi dan menandatangani form khusus (selain memberikan surat izin tertulis)
- Bukti keuangan harus asli
- KK asli
2. Kedutaan German (Biaya Rp.900.000)
- Minimal 10 orang dengan route yang sama
- Apabila penerbangan pakai Lufthansa bisa dengan surat& printout saja
- Bepergian sendiri tanpa didampingi orang tua, selain surat izin juga diharapkan kedatangan salah satu orang tuanya ke kedutaan, jika bepergian hanya didampingi oleh salah satu orang tua, maka orang tua yang tidak ikut serta harus memberikan surat izin yang menyatakan mengizinkan anak dan istri/suaminya untuk berlibur
3. Kedutaan Belanda (Biaya Rp.900.000)
- Pemohon boleh diwakili dari agent apabila telah pernah mendapatkan visa Belanda 2x
- Jika ada keluarga yang di Belanda dan akan membuat surat undangan, surat tersebut harus disahkan sesuai dengan peraturan negara tersebut
4. Kedutaan Belgia (Biaya Rp.900.000)
- Bukti keuangan harus asli
- Konfirmasi hotel harus langsung dari Belgia
- Yang bersangkutan harus menghadap
5. Kedutaan Austria (Biaya Rp.900.000)
- Bukti keuangan harus asli
- Konfirmasi hotel harus langsung dari Austria
- Bepergian sendiri tanpa didampingi oleh kedua atau salah satu orang tua hanya diperlukan surat keterangan dari orang tua yang tidak ikut diatas materai
6. Kedutaan Prancis (Biaya Rp.900.000)
- Foto 3,5 x 4,5 (2 lembar) warna background putih
- Pemohon visa turis perorangan yang tinggal di wilayah JABOTABEK harus menghadap, selain dari itu dapat diwakilkan oleh agent
7. Kedutaan Swedia, Norwegia dan Finland (Biaya Rp.900.000)
- Yang bersangkutan harus menghadap tidak dapat diwakilkan oleh agent
- Kalau untuk group boleh diwakilkan oleh tour leader yang akan membawa groupnya.
8. Kedutaan Denmark dan Spanyol (Biaya Rp.900.000)
- Bepergian sendiri tanpa didampingi oleh kedua atau salah satu orang tua hanya diperlukan surat keterangan dari orang tua yang tidak ikut di atas materai.
VISA SWISS
Biaya: Rp.550.000
1. Paspor masih berlaku minimal 8 bulan (Baru & Lama)
2. Surat Sponsor dari perusahaan tempat bekerja (Bahasa Inggris)
3. Surat Undangan jika dalam rangka bisnis
4. Foto copy SIUP
5. Bukti Keuangan Pribadi 3 Bulan Terakhir
6. Referensi Bank sesuai dengan Bukti Keuangan
7. Konfirmasi Hotel, Asuransi Perjalanan, Printout Ticket
8. Photocopy KK, Surat Nikah, Akte Lahir, Ganti Nama (jika ada), KTP
9. Photocopy Kartu Pelajar/Surat Keterangan Sekolah
10. Foto ukuran 4x6 (2 lembar) warna background putih
11. Isi dan tanda tangan formulir
Jika ada keluarga di Negara tersebut, harap melampirkan :
1. Photocopy paspor dan visa orang yang di Negara tersebut
2. Bukti hubungan keluarga seperti Akte Lahir
3. Surat undangan jika ada
Note : Jika sudah ada visa Schengen yang masih berlaku, untuk apply Visa Swiss hanya perlu Paspor, Surat Sponsor, Foto dan Isi + Tanda Tangan Formulir.
VISA INGGRIS
Biaya: Rp.1.450.000 / Student Rp.2.150.000
1. Paspor masih berlaku minimal 8 bulan (Baru & Lama)
2. Surat Sponsor dari perusahaan tempat bekerja (Bahasa Inggris)
3. Surat Undangan jika dalam rangka bisnis
4. Foto copy SIUP
5. Bukti Keuangan Pribadi 3 Bulan Terakhir
6. Referensi Bank sesuai dengan Bukti Keuangan
7. Printout Ticket
8. Photocopy KK, Surat Nikah, Akte Lahir, Ganti Nama (jika ada), KTP
9. Photocopy Kartu Pelajar/Surat Keterangan Sekolah
10. Foto ukuran 3.5 x 4.5 (2 lembar) warna background putih
11. Isi dan tanda tangan formulir
Jika ada keluarga di Negara tersebut, harap melampirkan :
1. Photocopy paspor dan visa orang yang di Negara tersebut
2. Bukti hubungan keluarga seperti Akte Lahir
3. Surat undangan jika ada
VISA RUSIA
1. Paspor masih berlaku minimal 8 bulan (Baru & Lama)
2. Surat Sponsor dari perusahaan tempat bekerja (Bahasa Inggris)
3. Surat Undangan jika dalam rangka bisnis
4. Konfirmasi Hotel langsung dari Rusia dalam bahasa Rusia
5. Printout/Ticket Perjalanan
6. Foto ukuran 4x6 (4 lembar) warna background putih
7. Isi dan tanda tangan formulir
Jika ada keluarga di Negara tersebut, harap melampirkan :
1. Photocopy paspor dan visa orang yang di Negara tersebut
2. Bukti hubungan keluarga seperti Akte Lahir
3. Surat undangan jika ada
SOUTH AFRICA
Biaya: Rp.750.000
1. Paspor masih berlaku minimal 8 bulan (Baru & Lama) dan memiliki sisa halaman minimal 2 lembar bolak-balik
2. Surat Sponsor dari perusahaan tempat bekerja (Bahasa Inggris)
3. Surat Undangan jika dalam rangka bisnis
4. Foto copy SIUP (Jika pemilik perusahaan atau dalam rangka Bisnis)
5. Bukti Keuangan Pribadi 3 Bulan Terakhir (Bukti Keuangan Kantor jika Bisnis)
6. Konfirmasi Hotel/Itinerary, Printout Ticket Perjalanan
7. Photocopy KK, Surat Nikah, Akte Lahir, Ganti Nama (jika ada)
8. Photocopy Kartu Pelajar/Surat Keterangan Sekolah
9. Foto ukuran 3x4 (2 lembar) warna background putih
10. Isi dan tanda tangan formulir
Jika ada keluarga di Negara tersebut, harap melampirkan :
1. Photocopy paspor dan visa orang yang di Negara tersebut
2. Bukti hubungan keluarga seperti Akte Lahir
3. Surat undangan jika ada
VISA TAIWAN
Biaya: Biasa Single Rp.600.000 / Biasa Multiple Rp.1.100.000
Biaya: Kilat Single Rp.850.000 / Kilat Multiple Rp.1.550.000
1. Paspor masih berlaku minimal 8 bulan (Baru & Lama)
2. Surat Sponsor dari perusahaan tempat bekerja (Bahasa Inggris)
3. Surat Undangan jika dalam rangka bisnis
4. Foto copy SIUP (Jika pemilik perusahaan atau dalam rangka Bisnis)
5. Bukti Keuangan Pribadi 3 Bulan Terakhir (Bukti Keuangan Kantor jika Bisnis)
6. Photocopy KK, Surat Nikah, Akte Lahir, Ganti Nama (jika ada), KTP
7. Photocopy Kartu Pelajar/Surat Keterangan Sekolah
8. Foto ukuran 4x6 (2 lembar) warna background putih
9. Khusus untuk Pria, harus melampirkan Kartu Nama
10. Isi dan tanda tangan formulir
Jika ada keluarga di Negara tersebut, harap melampirkan :
1. Photocopy paspor dan visa orang yang di Negara tersebut
2. Bukti hubungan keluarga seperti Akte Lahir
3. Surat undangan jika ada
VISA HUNGARY
1. Paspor masih berlaku minimal 8 bulan (Baru & Lama)
2. Surat Sponsor dari perusahaan tempat bekerja (Bahasa Inggris)
3. Surat Undangan jika dalam rangka bisnis
4. Foto copy SIUP (Jika pemilik perusahaan atau dalam rangka Bisnis)
5. Bukti Keuangan Pribadi 3 Bulan Terakhir (Bukti keuangan Kantor jika Bisnis)
6. Konfirmasi Hotel langsung dari Hungary (khusus Hungary) dengan menyebutkan nama yang sudah terdaftar, Printout Ticket
7. Photocopy KK, Surat Nikah, Akte Lahir, Ganti Nama (jika ada), KTP
8. Photocopy Kartu Pelajar/Surat Keterangan Sekolah
9. Foto ukuran 4x6 (2 lembar) warna background putih
10. Isi dan tanda tangan formulir
Jika ada keluarga di negara tersebut, harap melampirkan :
1. Photocopy paspor dan visa orang yang di negara tersebut
2. Bukti hubungan seperti akte lahir
3. Surat undangan yang disahkan sesuai oleh pemerintahan setempat
VISA CHEZC
1. Paspor masih berlaku minimal 8 bulan (Baru & Lama)
2. Surat Sponsor dari perusahaan tempat bekerja (Bahasa Inggris)
3. Surat Undangan jika dalam rangka bisnis
4. Foto copy SIUP (Jika pemilik perusahaan atau dalam rangka Bisnis)
5. Bukti Keuangan Pribadi 3 Bulan Terakhir (Bukti keuangan Kantor jika Bisnis)
6. Konfirmasi Hotel langsung dari Hungary (khusus Hungary) dengan menyebutkan nama yang sudah terdaftar, Printout Ticket
7. Photocopy KK, Surat Nikah, Akte Lahir, Ganti Nama (jika ada), KTP
8. Photocopy Kartu Pelajar/Surat Keterangan Sekolah
9. Foto ukuran 4x6 (2 lembar) warna background putih
10. Isi dan tanda tangan formulir
Jika ada keluarga di negara tersebut, harap melampirkan :
1. Photocopy paspor dan visa orang yang di negara tersebut
2. Bukti hubungan seperti akte lahir
3. Surat undangan yang disahkan sesuai oleh pemerintahan setempat
VISA MYANMAR
1. Paspor masih berlaku minimal 8 bulan (Baru & Lama)
2. Surat Sponsor dari perusahaan tempat bekerja (Bahasa Inggris)
3. Surat Undangan jika dalam rangka bisnis
4. Foto copy SIUP (Jika pemilik perusahaan atau dalam rangka Bisnis)
5. Bukti Keuangan Pribadi 3 Bulan Terakhir (Bukti keuangan Kantor jika Bisnis)
6. Printout Ticket
7. Photocopy KK, Surat Nikah, Akte Lahir, Ganti Nama (jika ada), KTP
8. Photocopy Kartu Pelajar/Surat Keterangan Sekolah
9. Foto ukuran 4x6 (4 lembar) warna background putih
10. Isi dan tanda tangan formulir
Jika ada keluarga di negara tersebut, harap melampirkan :
1. Photocopy paspor dan visa orang yang di negara tersebut
2. Bukti hubungan seperti akte lahir
3. Surat undangan yang disahkan sesuai oleh pemerintahan setempat
VISA KOREA
Biaya: Rp.450.000
1. Paspor masih berlaku minimal 8 bulan (Baru & Lama)
2. Photocopy paspor lengkap dengan halaman identitas & cap visa
3. Photocopy KITAS jika WNA
4. Surat Sponsor dari perusahaan tempat bekerja (Bahasa Inggris)
5. Surat Undangan jika dalam rangka bisnis
6. Foto copy SIUP (Jika pemilik perusahaan atau dalam rangka Bisnis)
7. Bukti Keuangan Pribadi 3 Bulan Terakhir (Bukti keuangan Kantor jika Bisnis)
8. Referensi Bank Asli sesuai dengan Bukti Keuangan untuk peserta yang belum pernah traveling sebelumnya
9. Surat Keterangan Kerja
10. CV & slip gaji 6 bulan terakhir untuk peserta yang belum pernah traveling sebelumnya
11. Photocopy KK, Surat Nikah, Akte Lahir, Ganti Nama (jika ada), KTP
12. Photocopy Kartu Pelajar/Surat Keterangan Sekolah
13. Foto ukuran 4x6 (2 lembar) warna background putih
14. Isi dan tanda tangan formulir
Jika ada keluarga di negara tersebut, harap melampirkan :
1. Photocopy paspor dan visa orang yang di negara tersebut
2. Bukti hubungan seperti akte lahir
3. Surat undangan yang disahkan sesuai oleh pemerintahan setempat
VISA JEPANG
Biaya: Single Rp.350.000 / Multiple Rp.600.000 / Transit Rp.100.000
1. Paspor masih berlaku minimal 8 bulan (Baru & Lama)
2. Surat Sponsor dari perusahaan tempat bekerja (Bahasa Inggris)
3. Foto copy SIUP Jika pemilik perusahaan
4. Bukti Keuangan Pribadi 3 Bulan Terakhir
5. Hotel di Jepang, Printout Ticket Pulang Pergi, Itinerary selama di Jepang
6. Photocopy KK, Surat Nikah, Akte Lahir, Ganti Nama (jika ada), KTP
7. Photocopy Kartu Pelajar/Surat Keterangan Sekolah
8. Foto ukuran 4,5x4,5 (2 lembar) warna background putih
9. Isi dan tanda tangan formulir
Jika ada keluarga/teman di negara tersebut, harap melampirkan :
1. Photocopy paspor dan visa orang yang di negara tersebut
2. Bukti hubungan seperti akte lahir
3. Surat undangan yang disahkan sesuai oleh pemerintahan setempat